Dituding Gagal Bayar Utang, Gunung Raja Paksi Cerita Bawa 1,9 M ke Pengadilan

Minggu, 14 Februari 2021 13:11 WIB

Logo PT Gunung Raja Paksi Tbk. gunungrajapaksi.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Public Relation PT Gunung Raja Paksi Tbk. Fedaus membeberkan kronologi perkara perusahaan dengan vendornya, PT Naga Bestindo Utama, terkait kewajiban membayar utang Rp 1,9 miliar atas pembelian scrap baja senilai total Rp 2,4 miliar.

Gunung Raja Paksi mengatakan perusahaan sejatinya sudah berkomitmen membayar utang dan telah membawa uang tunai ke pengadilan.

“Dua kali sidang di pengadilan, kami sudah bawa cash Rp 1,9 miliar plus bunga beberapa ratus juta. Kami sampaikan bahwa kami punya uang untuk membayar dan sudah mencoba melunasi di bank, namun gagal,” ujar Fedaus saat dihubungi Tempo pada Ahad, 14 Februari 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sementara atas Gunung Raja Paksi. Permohonan ini diajukan oleh Naga Bestindo Utama.

Fedaus mengaku terkejut atas putusan hakim. Ia menilai pengadilan tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk komitmen pembayaran utang dan kondisi perusahaan yang berstatus tidak bermasalah atau solid.

Advertising
Advertising

Perkara yang membelit Gunung Raja Paksi ini bermula ketika perusahaan membeli scrap baja kepada Naga Bestindo, September 2020 lalu. Perusahaan membayar dengan cara mencicil karena kondisi krisis pandemi Covid-19. Gunung Raja Paksi, kata Fedaus, telah menyetor cicilan pertama senilai Rp 500 juta.

<!--more-->

Pada 12 November, perusahaan melakukan pembayaran untuk cicilan kedua senilai Rp 20,2 juta melalui BCA. Namun, bank memberitahukan bahwa transaksi itu ditolak dengan alasan rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Pada 26 November, perusahaan mencoba kembali melakukan pembayaran cicilan kedua dengan nominal sama, namun transaksi tetap ditolak.

Kemudian pada 4 Desember 2020, manajemen menjajal melunasi utang senilai Rp 1,9 miliar. Lagi-lagi transaksi itu ditolak oleh bank. Fedaus pun menyebut pembayaran utang perusahannya malah berada dalam status cessie atau pengalihan hak kepada pihak ketiga.

“GRP (Gunung Raja Paksi) terus berusaha melakukan komunikasi dengan NBU (Naga Bestindo Utama) via surat, email, WhatsApp, dan telepon. Namun, NBU tidak menanggapi secara positif. Utang kami malah dioper atau cessie,” tutur Fedaus.

Selang sepekan atau 10 Desember 2020, Naga Bestindo mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Jakarta Pusat. Padahal saat itu Fedaus memastikan perusahaannya mampu melunasi utang.

“Utang terhadap NBU juga hanya 1,9 miliar, kecil dibandingkan total penjualan kami yang Rp 9 triliun per tahun,” ujarnya.

Pengadilan berlangsung hingga putusan dijatuhkan pada akhir Januari lalu. Fedaus mengatakan perusahaan memiliki waktu 45 hari sejak putusan untuk menyusun rencana pembayaran utang ke kreditur. Ia memastikan putusan pengadilan tidak mempengaruhi operasional perusahaan.

Baca: Kwik Kian Gie Adu Argumen dengan Stafsus Sri Mulyani Soal Bunga Utang

Berita terkait

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

10 jam lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal, Promo Gajian hingga Sindiran Komikus Jepang

Zulkifli Hasan mengungkap asal mula ditemukannya baja ilegal produksi pabrik milik Cina.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

1 hari lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

2 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

3 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

3 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

3 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

3 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya