Kronologi Pembebasan PPnBM Mobil Baru, Sempat Ditolak Sri Mulyani
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 12 Februari 2021 08:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor secara bertahap selama 2021. PPnBM akan ditanggung pemerintah untuk kendaraan di bawah 1.500 cc dengan konten lokal 70 persen.
“Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.
Wacana pembebasan pajak ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa bulan terakhir. Tempo mencatat beberapa isu yang muncul dari pembebasan ini, berikut di antaranya:
1. Usulan Kemenperin
Usulan ini sebelumnya diumumkan Kemenperin pada 14 September 2020, dan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Mereka mengusulkan pembebasan pajak mobil baru dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai Desember 2020 untuk membantu daya beli masyarakat pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.
2. Empat Komponen Pajak
Saat ini, pada saat membeli mobil baru, ada empat komponen pajak yang harus dibayar oleh konsumen. Keempatnya yaitu Pajak Penghasilan atau PPn (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Khusus low cost green car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan hingga tahun ini masih bebas dari PPnBM. Namun rencananya pada 2021 dikenai PPnBM 3 persen. Sementara itu, PPnBM untuk kebanyakan mobil penumpang sebesar 15 persen.