Soal Ekspatriat Tinggal di Bali, Sandiaga Ingatkan Protokol Kesehatan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 18 Januari 2021 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengapresiasi wisatawan yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisatanya, khususnya Bali yang dinilai telah menjadi destinasi kelas dunia.
"Yang perlu kita tekankan indonesia ini adalah negara hukum, dan kita harus pastikan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan taat semua proses yang berkaitan pemulihan Covid-19. Dan mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sandiaga dalam pesan suara, Senin, 18 Januari 2021.
Sandiaga mengatakan Indonesia saat ini memang menjadi pilihan destinasi wisata, staycation atau tinggal sambil berlibur, maupun workation atau bekerja sambil berlibur bagi wisatawan.
Ia pun mendapat kabar dari salah satu agensi multilateral yang mengatakan bahwa 80 persen pegawai ekspatriat memutuskan untuk tinggal dan bekerja dari Bali. "Ini harus kita sikapi baik-baik, bahwa setiap kegiatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mengacu pada hukum dan perundangan-perundangan yang berlaku. And we welcome."
Belakangan, isu warga asing tinggal di Bali menghangat di jagat media sosial. Topik itu ramai jadi perbincangan setelah ada warga negara asing berkewarganegaraan Amerika Serikat yang mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali, Indonesia.
Pemilik akun Twitter @kristentootie, Kristen Gray mengaku sudah tinggal di Bali selama masa pandemi Covid-19 atau lebih dari satu tahun. Dia kemudian mengungkapkan bahwa tinggal di Bali memberikan keuntungan seperti aman, biaya hidup murah, gaya hidup mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas orang kulit hitam.
<!--more-->
"Pulau ini luar biasa karena meningkatkan gaya hidup kami dengan biaya hidup yang murah. Saya membayar US$1.300 untuk apartemen studio di LA. Sekarang saya bisa tinggal di rumah pohon dengan US$ 400," tulisnya dikutip dari tangkapan layar akun Salt chip (@gastricslut) pada Senin, 18 Januari 2021. Tautan tweet ini kemudian dihapus oleh Kristen Gray karena warganet membombardir akunnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dijelaskan untuk saat ini Indonesia tida menerima WNA hingga tanggal 25 Januari 2021.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia," tertuang pada poin a. protokol pelaku perjalanan internasional.
Pelarangan ini pun telah mulai diberlakukan pada awal Januari 2021. Mulanya peraturan ini berlaku untuk dua minggu yaitu mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Kemudian pemerintah kembali memperpanjang peraturan ini pada 15 Januari hingga 25 Januari 2021, dan masih ada kemungkinan perpanjangan.
Menurut Sandiaga, Indonesia saat ini sedang dalam keadaan prihatin berkaitan dengan pandemi dan terpuruknya ekonomi. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak terpecah belah dengan isu-isu yang bisa menimbulkan pro-kontra. "Mari kita sama-sama membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, tentunya setelah dari sisi kesehatannya kita pulih dari Covid-19," ujarnya.
BACA: Sumbang PDB Rp 1.100 T, Sandiaga Yakin Ekonomi Kreatif Lokal Mampu Mendunia
CAESAR AKBAR | BISNIS