Ilustrasi pesawat komersil parkir di bandara. REUTERS/Ivan Alvarado
Selain itu Federal Aviation Administration (FAA) juga telah mengubah status standar keselamatan Indonesia naik menjadi kategori satu dari sebelumnya dua. Tak hanya itu Uni Eropa juga telah membuka registrasi PK pesawat Indonesia.
“Otomatis karena secara standar aturan yang diterapkan sudah selevel dengan internasional. Hampir pasti dan banyak aturan yang ditetapkan di Indonesia seperti yang diharapkan pelaku industri dalam hal kesetaraan perlakuan dengan maskapai asing,” jelasnya.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus juga mengatakan ada atau tidaknya peringkat bagi maskapai tidak berpengaruh terhadap tingkat keselamatan. Faktor yang lebih utama adalah regulator meningkatkan pengawasan karena tragedi jatuhnya SJ-182 sedikit mempengaruhi citra maskapai Indonesia di dunia.
Meskipun memang penyebab pasti kecelakaan tersebut belum terungkapkan.
Sabtu, 9 Januari 2021, pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500 SJ182 diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak pukul 14.40 WIB.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu membawa 62 orang. Sebanyak 50 orang merupakan penumpang dan 12 lainnya adalah kru. Pesawat semestinya dijadwalkan tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.