Penerapan PPKM , Ini Strategi Bertahan Bioskop CGV
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 8 Januari 2021 10:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan bisnis bioskop, CGV, membeberkan sejumlah langkah untuk menekan efek pelemahan ekonomi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Pulau Jawa dan Bali. Public Relations CGV Hariman Chalid mengatakan perseroan bakal melakukan efisiensi di pelbagai lini.
"Kami mengurangi biaya-biaya sewa tempat usaha melalui negosiasi dengan pemilik-pemilik lahan," katanya saat dihubungi pada Kamis, 7 Januari 2021.
CGV, kata Hariman, bakal menstabilkan bisnis perseroan dengan menurunkan beban biaya usaha. Misalnya, beban pajak dengan segala variasinya dan beban biaya pemeliharaan.
Hariman memastikan saat ini CGV masih beroperasi di tengah pembatasan kegiatan masyarakat. CGV bahkan berupaya mendorong aksi perusahaan dengan berkolaborasi bersama para pelaku industri film.
Melalui kerja sama itu, perusahaan dan pelaku industri berencana mempersiapkan film-film lokal terbaru yang akan ditayangkan di bioskop setelah pemulihan pandemi Covid-19.
Hariman mengimbuhkan, perusahaan sampai saat ini juga masih melakukan sejumlah kegiatan untuk menyokong bisnis. Misalnya, menggelar kegiatan digital marketing di seluruh platform media sosial CGV. Perusahaan pun melakukan inovasi dengan memaksimalkan konten kreatif hingga menyediakan jasa pembuatan video atau iklan untuk pihak ketiga.
<!--more-->
Sementara itu untuk menggaet pengunjung, Hariman menjelaskan, CGV melakukan sejumlah langkah. Misalnya, menyediakan akses penjualan tiket menonton film hingga penjualan makanan dan minuman melalui fitur daring atau aplikasi khusus.
"Kami juga menyewakan auditorium untuk kebutuhan kantor, private screening, dan lain-lain," katanya.
Di samping itu, CGV menggelar promo promo untuk pemutaran film pilihan serta menjalin kerja sama dengan perbankan dengan menawarkan harga khusus bagi nasabahnya. "Harga khusus dan tambahan benefit untuk CGV member," katanya.
Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali akan menjadi pukulan beruntun bagi pelaku usaha. Kebijakan ini berdampak langsung pada sektor-sektor tertentu, khususnya makanan dan minuman serta bioskop.
“Kalau dilihat kondisi makin memburuk dan akan mempercepat kerugian-kerugian sektor yang saat ini lagi mencoba bertahan,” ucapnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di daerah-daerah yang tergolong sebagai zona merah dengan kriteria khusus.
Kriteria tersebut mencakup tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit arau BOR untuk ICU dan isolasi di atas rata-rata nasional. Skema pembatasan berbeda dengan PSBB sebelumnya yang diberlakukan menyeluruh.
Baca: Pemerintah Pakai Istilah PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA