BPS: Tingkat Hunian Kamar Hotel Turun 18,4 Persen pada November 2020
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 4 Januari 2021 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 mencapai rata-rata 40,14 persen. Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Lampung sebesar 59,14 persen, diikuti oleh Provinsi Gorontalo sebesar 58,80 persen, dan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 58,21 persen.
"Sebaliknya, persentase TPK terendah tercatat di Provinsi Bali sebesar 9,32 persen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik Setianto dalam konferensi pers virtual, Senin, 4 Desember 2021.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tingkat Hunian Hotel di Jawa Paling Tinggi 40 Persen
TPK bulan November 2020 mengalami penurunan sebesar 18,44 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan November 2019 yang tercatat sebesar 58,58 persen. Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi di seluruh provinsi kecuali Provinsi Gorontalo yang meningkat sebesar 10,01 poin dan Provinsi Kalimantan Utara yang naik tipis sebesar 0,16 poin.
Penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali sebesar 50,14 poin, diikuti oleh Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Maluku Utara masing-masing sebesar 31,92 poin, 23,87 poin, dan 22,51 poin. Sementara itu, penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,23 poin, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 0,29 poin dan Provinsi Maluku sebesar 1,56 poin.
Di sisi lain, TPK bulan November 2020 justru mengalami kenaikan sebesar 2,66 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 37,48 persen. Peningkatan tersebut terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Gorontalo, yaitu sebesar 17,79 poin.
Kemudian diikuti oleh Provinsi Papua Barat dengan kenaikan sebesar 15,34
poin dan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 10,54 poin. Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami penurunan seperti Provinsi Bengkulu sebesar 4,43 poin, Provinsi Maluku sebesar 1,72 poin, dan Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,68 poin.