Isu Merger Grab-Gojek, KPPU: Bisa Kami Tolak, Namun...

Selasa, 8 Desember 2020 22:05 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Guntur Saragih mengatakan lembaganya memiliki wewenang untuk menolak merger antara perusahaan teknologi Grab dan Gojek. Namun demikian, ia mengatakan keputusan itu baru bisa dilakukan setelah adanya notifikasi pasca merger dari perusahaan.

"Dalam kewenangannya KPPU bisa menolak atau menerima dengan remedys, namun hasil penilaian sesuai dengan prosedur berlaku, pelaku usaha mengajukan notifikasi yang memenuhi treshold. Kami ada Perkom (peraturan komisi) relaksasi sehingga 60 hari waktu untuk mengajukannya," ujar Guntur dalam konferensi video, Selasa, 8 Desember 2020.

Isu merger Grab-Gojek, menurut Guntur, memang menjadi tantangan bagi pengawas persaingan di Indonesia. Sebab, rezim yang dianut pada aturan persaingan di Indonesia adalah post-notification dan post-merger. Sehingga, komisi baru bisa menilai adanya pelanggaran atau tidak setelah adanya notifikasi.

"Ini juga jadi pembelajaran di kita betapa konsekuensi yang kita terima karena UU masih menganut rezim post belum pre, seperti yang diwacanakan dalam amandemen," tutur Guntur. Karena itu, ia berharap rezim pelaporan nantinya diubah menjadi pra-merger, sehingga bisa dilakukan pencegahan.

Ihwal isu merger Grab dan Gojek, Guntur melihat dua perusahaan ini adalah pemimpin pasar, besar, dan pelaku pasarnya tidak banyak. Nantinya, ia mengatakan KPPU bisa menilai pada konsentrasi pasarnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

"Konsentrasi pasar salah satu faktor penilaian paling jadi hal utama pada lembaga pengawas persaingan, namun demikian kami tidak bisa berkmentar lebih lanjut karena kami rezimnya post," tutur Guntur.

Isu merger antara aplikasi transportasi online Gojek dan Grab kembali memanas, setelah Bos SoftBank Group ikut campur tangan di dalamnya.

Masayoshi Son dari SoftBank Group Corp. diketahui tengah meningkatkan tekanan kepada salah satu pendiri Grab Holdings Inc. Anthony Tan untuk membuat 'gencatan senjata' dengan musuh bebuyutan Gojek.

Dua perusahaan rintisan yang populer di Asia Tenggara ini tengah aktif terlibat dalam pertemuan via Zoom setelah berbulan-bulan berdiskusi dan membuat kesepakatan terkait dengan merger usaha.

Sumber terkait yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena pembicaraan itu bersifat pribadi mengungkapkan poin utama yang mencuat, yaitu apakah kedua perusahaan menggabungkan semua operasi atau apakah Grab mengakuisisi bisnis Gojek hanya di Indonesia.

Adapun Grab Holding Inc. satu sikap dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek terkait dengan isu merger kedua perusahaan yang terus berhembus kian kencang sampai dengan saat ini.

Baik Grab maupun Gojek telah mengambil sikap untuk tidak memberikan komentar terhadap pemberitaan yang mengaitkan kedua perusahaan dengan kemungkinan merger.

Baca: Dugaan Monopoli Kargo Lobster, PT ACK hingga Ketua Pelobi Terancam Denda Rp 1 M

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

3 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

24 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

24 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

26 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

30 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

30 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

31 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya