Isu Merger Grab-Gojek, KPPU: Bisa Kami Tolak, Namun...
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 Desember 2020 22:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) Guntur Saragih mengatakan lembaganya memiliki wewenang untuk menolak merger antara perusahaan teknologi Grab dan Gojek. Namun demikian, ia mengatakan keputusan itu baru bisa dilakukan setelah adanya notifikasi pasca merger dari perusahaan.
"Dalam kewenangannya KPPU bisa menolak atau menerima dengan remedys, namun hasil penilaian sesuai dengan prosedur berlaku, pelaku usaha mengajukan notifikasi yang memenuhi treshold. Kami ada Perkom (peraturan komisi) relaksasi sehingga 60 hari waktu untuk mengajukannya," ujar Guntur dalam konferensi video, Selasa, 8 Desember 2020.
Isu merger Grab-Gojek, menurut Guntur, memang menjadi tantangan bagi pengawas persaingan di Indonesia. Sebab, rezim yang dianut pada aturan persaingan di Indonesia adalah post-notification dan post-merger. Sehingga, komisi baru bisa menilai adanya pelanggaran atau tidak setelah adanya notifikasi.
"Ini juga jadi pembelajaran di kita betapa konsekuensi yang kita terima karena UU masih menganut rezim post belum pre, seperti yang diwacanakan dalam amandemen," tutur Guntur. Karena itu, ia berharap rezim pelaporan nantinya diubah menjadi pra-merger, sehingga bisa dilakukan pencegahan.
Ihwal isu merger Grab dan Gojek, Guntur melihat dua perusahaan ini adalah pemimpin pasar, besar, dan pelaku pasarnya tidak banyak. Nantinya, ia mengatakan KPPU bisa menilai pada konsentrasi pasarnya.
<!--more-->
"Konsentrasi pasar salah satu faktor penilaian paling jadi hal utama pada lembaga pengawas persaingan, namun demikian kami tidak bisa berkmentar lebih lanjut karena kami rezimnya post," tutur Guntur.
Isu merger antara aplikasi transportasi online Gojek dan Grab kembali memanas, setelah Bos SoftBank Group ikut campur tangan di dalamnya.
Masayoshi Son dari SoftBank Group Corp. diketahui tengah meningkatkan tekanan kepada salah satu pendiri Grab Holdings Inc. Anthony Tan untuk membuat 'gencatan senjata' dengan musuh bebuyutan Gojek.
Dua perusahaan rintisan yang populer di Asia Tenggara ini tengah aktif terlibat dalam pertemuan via Zoom setelah berbulan-bulan berdiskusi dan membuat kesepakatan terkait dengan merger usaha.
Sumber terkait yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena pembicaraan itu bersifat pribadi mengungkapkan poin utama yang mencuat, yaitu apakah kedua perusahaan menggabungkan semua operasi atau apakah Grab mengakuisisi bisnis Gojek hanya di Indonesia.
Adapun Grab Holding Inc. satu sikap dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek terkait dengan isu merger kedua perusahaan yang terus berhembus kian kencang sampai dengan saat ini.
Baik Grab maupun Gojek telah mengambil sikap untuk tidak memberikan komentar terhadap pemberitaan yang mengaitkan kedua perusahaan dengan kemungkinan merger.
Baca: Dugaan Monopoli Kargo Lobster, PT ACK hingga Ketua Pelobi Terancam Denda Rp 1 M
CAESAR AKBAR | BISNIS