Dugaan Monopoli Kargo Lobster, PT ACK hingga Ketua Pelobi Terancam Denda Rp 1 M

Pengendali PT Aera Citra Kargo (ACK) Deden Deni berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin perizinan usaha perikanan dan ekspor benih lobster. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengendali PT Aera Citra Kargo (ACK) Deden Deni berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin perizinan usaha perikanan dan ekspor benih lobster. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pelaku dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster terancam denda minimum Rp 1 miliar.

"Soal denda, karena sudah tanggal 10 november penelitiannya maka terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp 1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 8 Desember 2020.

Pihak terlapor dalam kasus ini, kata Guntur, antara lain PT Aero Citra Kargo untuk dugaan pelanggaran pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebut bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.

Sementara, untuk pelanggaran pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah PT ACK, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Pasal tersebut merujuk kepada dugaan persekongkolan.

KPPU sudah memulai penyelidikan mengenai dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster sejak Senin, 7 Desember 2020.

Tim, kata Guntur, akan melakukan laporan kembali dalam 30 hari ke depan. Meskipun, komisi tidak mematok seberapa cepat penyelidikan harus dilakukan.








Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

6 jam lalu

Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

Regulasi yang ada tidak memberatkan para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.


Polda Metro Sebut Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lebih dari 500 Orang

10 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Polda Metro Sebut Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah Lebih dari 500 Orang

Polda Metro mencatat lebih dari 500 orang menjadi korban penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM).


BEM Unpad Unggah Video Kritik DPR Soal UU Cipta Kerja, Tentang Owi dan Puma

11 jam lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
BEM Unpad Unggah Video Kritik DPR Soal UU Cipta Kerja, Tentang Owi dan Puma

BEM Unpad mengunggah video kritik terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR melalui unggahan medsos mereka. Tentang Owi dan Puma buat sengsara negeri.


Produksi Industri CPO Awal Tahun Masih Stagnan, Gapki Sebut Karena Faktor Musiman

23 jam lalu

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Produksi Industri CPO Awal Tahun Masih Stagnan, Gapki Sebut Karena Faktor Musiman

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki menyoroti produksi industri minyak sawit mentah atau CPO pada Januari 2023 yang stagnan.


Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

1 hari lalu

Ribuan buruh menggelar aksi mogok kerja di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Rabu (3/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Dampak Mogok Kerja Nasional. Industri Manufaktur Bisa Kehilangan Belasan Triliun Per Hari

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mendapat banyak penolakan masyarakat. Sehingga masyarakat akan melakukan mogok kerja sebagai bentuk penyampaian aspirasi.


5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

1 hari lalu

Sejumlah buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membawa poster saat berlangsung unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional, di Semarang, Jateng, Rabu (3/10). ANTARA/R. Rekotomo
5 Dampak Mogok Kerja Nasional, Bisa Sebabkan Negara Miskin

Mogok kerja apalagi secara nasional bisa berdampak negatif


Terkini: Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Pemerintah Putuskan Impor Beras 2 Juta Ton

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. Sri Mulyani menjelaskan sejauh ini prevalensi perokok laki-laki dewasa mencapai 71,3 persen, sehingga membuat Indonesia menduduki peringkat pertama tertinggi di dunia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Pemerintah Putuskan Impor Beras 2 Juta Ton

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka seleksi anggota non ex-officio OJK.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

1 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

2 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata Isnur, tak lagi didengarkan. Pengesahan Perpu Cipta Kerja dianggap mengutamakan kepentingan investor.