TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pelaku dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster terancam denda minimum Rp 1 miliar.
"Soal denda, karena sudah tanggal 10 november penelitiannya maka terkait denda kami adopsi aturan UU Cipta Kerja, denda itu di dalamnya diatur minimal Rp 1 miliar, di sini tidak ada denda maksimum," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 8 Desember 2020.
Pihak terlapor dalam kasus ini, kata Guntur, antara lain PT Aero Citra Kargo untuk dugaan pelanggaran pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebut bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat.
Sementara, untuk pelanggaran pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah PT ACK, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Pasal tersebut merujuk kepada dugaan persekongkolan.
KPPU sudah memulai penyelidikan mengenai dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster sejak Senin, 7 Desember 2020.
Tim, kata Guntur, akan melakukan laporan kembali dalam 30 hari ke depan. Meskipun, komisi tidak mematok seberapa cepat penyelidikan harus dilakukan.