KPPU Naikkan Kasus Monopoli Kargo Lobster ke Tingkat Penyelidikan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 Desember 2020 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Utama telah merampungkan penelitian mengenai dugaan monopoli perusahaan freight forwarding alias jasa pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster pada Senin, 7 Desember 2020. Dari penelitian itu, KPPU memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyelidikan.
"Kami memutuskan hasil penelitian inisiatif tentang pelanggaran freight forwarding logistik benih bening lobster naik ke tahap penyelidikan," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih dalam konferensi video, Selasa, 8 Desember 2020.
Guntur mengatakan kasus tersebut naik ke tingkat penyelidikan lantaran KPPU telah memenuhi syarat satu alat bukti pada tingkat penelitian. Sehingga, komisi juga bisa menentukan terlapor dan dugaan pelanggaran.
Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean mengatakan penelitian sudah dilakukan sejak 10 November 2020. Dari penelitian tersebut, KPPU melihat ada dua dugaan pelanggaran terkait kargo lobster. Dugaan pertama adalah pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa ekspor benih bening lobster hanya dilakukan melalui satu perusahaan kargo, yaitu PT Aero Citra Kargo. Dengan demikian, KPPU melihat ACK memiliki kekuatan pasar sehingga bisa membanderol harga di atas harga normal dan menutup kesempatan bagi perusahaan kargo lain untuk ikut mengirim benur.
<!--more-->
Dugaan lainnya adalah pelanggaran pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelaku usaha sejatinya dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran barang atau jasa pesaingnya, sehingga barang atau jasa di pasar semakin terbatas waktu dan jumlahnya.
"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi)," ujar Goprera.
KPPU menduga ada tindakan yang dilakukan tiga pihak tersebut untuk menghalangi pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo angkutan untuk ekspor benih lobster ke luar negeri.
Pada tahap penelitian, Goprera mengatakan sudah mendengar keterangan dari beberapa pihak, antara lain eksportir dan pelaku usaha kargo pesaing PT ACK.
BACA: Penyelundup Ekspor Benih Lobster Ditahan di Badan Karantina Ikan Batam
CAESAR AKBAR