Sebelum Tersangka KPK, Mensos Juliari Batubara Bicara Penyalahgunaan Bansos

Minggu, 6 Desember 2020 09:48 WIB

Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) berfoto bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri) dan Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT POS Indonesia (Persero) Noer Fajriensyah saat melepas distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. ANTARA/Sigid Kurniawan-Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara tersangka kasus program bantuan sosial alias bansos Covid-19. Sebelum menjadi tersangka, Mensos Juliari Batubara sempat berpesan soal potensi penyalahgunaan bansos.

Saat itu, Mensos Juliari Batubara berpesan agar para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bisa memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu ini tak boleh dipegang secara kolektif oleh bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH, tapi disalahgunakan pihak lain," kata Juliari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Desember 2020.

PKH merupakan salah satu jenis bansos yang disalurkan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi di masa pandemi Covid-19 ini. Dari total Rp 695,2 triliun biaya penanganan Covid-19, anggaran khusus untuk PKH mencapai Rp 36-37,4 triliun untuk 10 juta KPM.

Pesan ini disampaikan Mensos Juliari pada Jumat, 4 Desember 2020, saat menyalurkan bansos di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tak hanya itu, dalam kunjungan ini, Mensos Juliari Batubara juga sempat mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi para keluarga penerima PKH dari lilitan utang.

Advertising
Advertising

“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka, ” kata Juliari.

Terakhir, Mensos Juliari Batubara pun ikut menyerahkan bansos yang dikelola kementeriannya. Total, ada 13.619 paket sembako senilai Rp 2,7 triliun yang disalurkannya, melalui 28 yayasan di Tanah Bumbu.

Barulah dua hari kemudian, Minggu dini hari, 6 Desember 2020, Ia ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka. Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers virtual.

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

9 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

11 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

11 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

13 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

13 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

13 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

13 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya