TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa program bantuan sosial alias bansos di Jabodetabek pada 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Satu dari tersangka itu adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. "KPK menetapkan lima tersangka," kata dia saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Selama pandemi Covid-19, Kementerian Sosial mendapat tugas menyalurkan bantuan sosial untuk mengurangi dampak buruk pandemi terhadap masyarakat. Sejumlah program bantuan sosial dalam rangka mengendalikan laju kemiskinan akibat pandemi juga sudah diperpanjang ke tahun 2021.
"Kemensos memiliki program reguler yang selama ini sudah teruji efektif mengurangi kenaikan angka kemiskinan. Kami siapkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Kedua program ini akan terus berjalan di tahun 2021, " kata Mensos Juliari pada pertengahan November lalu.
DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kemensos tahun anggaran 2021 sebesar Rp92,817 triliun. Dari angka tersebut, sebesar Rp91 triliun merupakan anggaran untuk bansos, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp60,4 triliun.
Untuk Bansos PKH ditetapkan pagu sebesar Rp30,4 triliun, dan untuk Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp44,7 triliun.
"Tahun depan bansos PKH akan menjangkau 10 juta KPM, lebih besar dari tahun sebelumnya yang mencapai 9,2 juta KPM. Program sembako menjangkau 18,5 juta KPM. Indeksnya masing-masing masih sama yakni Rp200 ribu/KPM, " kata Mensos.
Pemerintah melalui Kemensos juga masih akan melanjutkan satu bansos khusus selama pandemi, yakni BST. "BST masih kita lanjutkan dari bulan Januari sampai Juni 2021. Mencakup 9 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan. Ini sifatnya fleksibel dengan tetap mengikuti arahan Bapak Presiden," ujar Mensos Juliari.
Kemensos juga terus melanjutkan berbagai program yang diharapkan menambah efektivitas upaya meredam dampak pandemi baik di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin.