Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik per 1 Januari 2021, Ini Detailnya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 5 Desember 2020 11:39 WIB
Sepanjang Agustus hingga Oktober 2020 diketahui terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Parameter ekonomi makro tersebut berupa realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 39,04 per barel, tingkat inflasi sebesar minus 0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kilogram.
walaupun empat parameter ekonomi makro itu naik, pemerintah tak lantas menaikkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi. Tarif yang dikenakan tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 (Tarif Tetap).
Sementara itu untuk tarif subsidi, Agung menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. "Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," ucapnya.
Agung merincikan tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Adapun pelanggan bisnis, rinciannya adalah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA serta penerangan jalan umum. Pada kelompok ini, tarif listrik tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Adapn bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih besar atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan besar tarif listrik untuk kelompok pelanggan ini yaitu Rp 996,74 per kWh.
BISNIS
Baca: Mulai Oktober, Golongan Ini Dapat Diskon Tarif Listrik Selama 3 Bulan