Dukung Aturan Ekspor Benih Lobster, Irjen KKP: Suap Itu di Hati dan Pikiran
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 3 Desember 2020 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf mengatakan secara konsep tak ada yang salah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait ekspor benih lobster.
"Seperti kata Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan), secara konsep secara Permen itu kan sudah didiskusikan ada tim pakar, enggak ada masalah," ujar Yusuf di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 3 Desember 2020.
Namun demikian, ia tak memungkiri bahwa pada pelaksanaannya ada oknum-oknum dengan kelakuan yang tidak sesuai ketentuan. Adapun kelakuan oknum, menurut Yusuf, berada di luar jangkauannya. "Karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah."
Pada Senin pekan depan, Yusuf mengatakan para eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mempresentasikan semua kegiatannya, termasuk terkait kebijakan benur lobster kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim yang baru, Syahrul Yasin Limpo.
"Nanti kami akan minta petunjuk beliau, tapi kalau kamu tanya pernyataan saya, maka secara naskah tidak ada masalah," ujar Yusuf.
Ia mengatakan dokumen dan proses bisnis dari ekspor benih lobster itu sudah dibicarakan dengan eselon satu KKP dan dinilai tidak bermasalah. Karena itu, Yusuf menilai pelanggaran terjadi pada praktik di luar KKP.
<!--more-->
"Kargo itu kan di luar KKP. Kemudian perundingan penyuapan kan tidak kelihatan, tidak ada naskahnya. Cuma aliran dana, PPATK menemukan seperti itu. Jadi kami akan kaji lagi," kata Yusuf.
Yusuf berujar Permen 12 2020 sejatinya lahir untuk memberdayakan pembudidaya. Pasalnya, KKP menilai benih lobster melimpah pada periode Mei hingga Desember 2020. Apabila tidak dibudidayakan, akan banyak benih yang mati dengan sendirinya, sehingga kebijakan itu diambil.
Sebelumnya, KKP menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP untuk ekspor benih bening lobster atau BBL. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 tertarikh Kamis, 26 November 2020.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengkonfirmasi bahwa kementerian memang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekspor benih lobster. “Akan kami evaluasi,” tutur Antam saat dihubungi pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan kementerian akan memperbaiki tata kelola BBL seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut
“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” begitu isi surat ini. Bagi perusahaan yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house, Kementerian memberikan waktu ekspor hingga Jumat, 27 November.
Baca: Trending Bisnis: Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Hingga Haus! Dapat Pendanaan 30 M