KPPU Panggil 40 Eksportir Lobster Sebelum Putuskan Kelanjutan Perkara Monopoli
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 1 Desember 2020 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan memanggil 40 eksportir benih bening lobster atau benur. Pemanggilan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dugaan monopoli perusahaan pengiriman benur.
“Yang jelas 40 perusahaan akan dimintai keterangan dan data,” ujar Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, saat ditemui di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Desember 2020.
Afif menjelaskan, puluhan badan usaha tersebut akan dipanggil pada pekan ini oleh investigator. Afif tidak mendetaikan nama-nama badan usaha tersebut. Namun, dari data sebelumnya, 40 eksportir diduga tergabung dalam asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). Sementara sejauh ini, terdapat 65 perusahaan eksportir yang mengantongi izin ekpsor benur.
Komisioner sebelumnya juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan logistik, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta asosiasi yang mengetahui jalannya pengiriman benur.
Selepas meminta keterangan dari pihak eksportir, KPPU akan memutuskan kelanjutan penelitian. Seumpama alat bukti yang dikantongi investigator tersebut komplet, KPPU bakal menaikkan perkara ini ke penyelidikan.
Afif memungkinkan, seandainya kasus ditingkatkan ke level penyelidikan, KPPU akan memanggil tersangka dugaan tindak pidana korupsi izin usaha perikanan yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPPU pun akan bekerja sama dengan KPK .
<!--more-->
Lembaga anti-rasuah sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dugaan kasus korupsi izin usaha perikanan. Selain mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, keenam tersangka lain adalah Safri alias SAF selaku Staf Khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata alias APM selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, serta Siswandi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Kemudian, Ainul Faqih alias AF, staf istri Menteri KKP, dan Amril Mukmin, sekretaris pribadi Edhy.
KPPU meneliti dugaan monopoli ekspor benur sejak Juni 2020. Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi. Asosiasi menyatakan eksportir hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik, yang diduga PT ACK.
Perusahaan logistik itu menerapkan tarif pengiriman jauh dari rata-rata harga normal, yakni Rp 1.800. Sedangkan harga di jasa pengiriman lain hanya Rp 200-300. Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, mengatakan dugaan praktik monopoli membuat proses bisnis tidak efisien.
“Karena pengiriman hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sedangkan pengiriman lobster ini kan dari banyak daerah seperti Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Bila terbukti bersalah, perusahaan akan terancam sanksi denda minimal Rp 1 miliar. Denda itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-undang Cipta Kerja.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Tunggu Ekspor Benih Lobster, Eksportir: Kalau Tak Dibuka Ada Penyelundupan