TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah eksportir masih menunggu kepastian pemerintah memutuskan kelanjutan pembukaan ekspor benih lobster atau benur. Kebijakan itu telah dimoratorium hingga waktu yang belum ditentukan pasca-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, karena dugaan korupsi izin usaha.
“Kami lebih baik tunggu dan belum berpikir untuk ganti plan (rencana),” ujar Ketua Persatuan Dunia Lobster Indonesia (Perduli) Chandra Astan saat dihubungi, Senin, 30 November 2020.
Chandra mengatakan selama moratorium pengusaha akan mengevaluasi tata-niaga benur yang selama ini karut-marut. Evaluasi juga dilakukan oleh pemerintah, termasuk soal adanya laporan dugaan monopoli perusahaan logistik yang membuat harga pengiriman benur jauh di atas rata-rata.
Eksportir, tutur Chandra, berharap pemerintah akan kembali membuka izin ekspor bila evaluasi telah selesai dilakukan. “Karena kalau tidak dibuka akan ada penyelundupan. Permintaan dari Vietnam ada terus,” ujarnya.
Bila ekspor benih lobster ditutup, Candra meminta pemerintah tidak memutuskan kebijakan itu tanpa solusi. Musababnya, keputusan tersebut disinyalir akan merugikan nelayan. “Nelayan sudah terbiasa untuk mencari benih lobster,” katanya.
KKP menerbitkan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP ekspor benur melalui Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 bertarikh Kamis, 26 November 2020. Dalam surat itu, kementerian akan memperbaiki tata-kelola benur, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut.
Meski demikian, sinyal kelanjutan ekspor benur menguat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada akhir pekan lalu mengatakan tim KKP tengah mengevaluasi tata-kelola program. “Pak Sekretaris Jenderal (KKP) dan tim evaluasi pekan depan lapor, kalau bagus ya kami lanjutkan,” tutur Luhut di kantor KKP, Jumat, 27 November 2020.
Luhut menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi, KKP akan memutuskan apakah ekspor benih lobster bakal dilanjutkan atau tidak. Namun, Menteri KKP Ad Interim ini menyebut program yang dibuka di era Edhy Prabowo memberikan manfaat bagi nelayan pesisir.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengungkapkan hal senada. Dia mengatakan tidak ada salahnya ekspor kembali berjalan asalkan pengawasan dan persyaratan jadi lebih baik. Namun kelanjutan program ini harus melalui kajian ulang. “Agar selain ekspor dihentikan sementara, juga dievaluasi tentang kegiatan ekspor termasuk tata kelolanya,” tutur Antam dalam pesan pendek, akhir pekan lalu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama Langkun, mengendus adanya bisnis ilegal pengiriman benur saat ekspor dilarang di era kepemimpinan Susi Pudjiastuti. Tama mengatakan indikasi itu tampak dari data Badan Pusat Statistik atau BPS. “Ada nilai ekpsor benih lobster 273 kilogram pada 2019. Meski nilainya kecil, ini fakta ketika dilarang pun ekspor tetap terjadi,” ujar Tama.
Penyelundupan disinyalir terjadi sejak 2014 hingga 2019. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mencatat aliran dana dari luar negeri yang diduga mendanai pengepul untuk membeli benur tangkapan lokal. Pada 2019, nilainya mencapai Rp 300-900 miliar.
Baca juga: Malam Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap, Effendi Gazali Berdebat dengan Stafsus
FRANCISCA CHRISTY ROSANA