Eksportir Diduga Kirim Benih Lobster Tanpa Budi Daya
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 30 November 2020 15:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Eksportir diduga mengirimkan benih bening lobster (benur) ke luar negeri tanpa budi daya. Ketentuan itu sebelumnya telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
“Kalau dihitung, seharusnya (eksportir) belum boleh ekspor tahun ini,” ujar Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali dalam webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin, 30 November 2020.
Kementerian mewajibkan adanya pembudidayaan lobster secara berkelanjutan bagi eksportir yang mengajukan izin ekspor. KKP juga mengatur eksportir melakukan pelepasliaran lobster 2 persen dari hasil budi daya tersebut. Sementara itu, alokasi benur ditetapkan 70 persen untuk budi daya dan 30 persen untuk ekspor.
Sebagai bukti budi daya, eksportir wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat setingkat eselon I KKP. Adapun hingga November 2020, sebanyak 65 eksportir telah mengantongi izin ekspor.
Jumlah itu naik beberapa kali lipat sejak KKP membuka keran ekspor. Pada Juni 2020 atau sebulan setelah peraturan ekspor terbit, KKP langsung memberikan izin kepada sembilan perusahaan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebanyak 42,9 juta ekor BBL telah diekspor sejak Juli hingga November 2020 dengan tujuan Vietnam, Hong Kong, dan Taiwan.
<!--more-->
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Irzal Effendi, mengatakan, bila merujuk data ekspor dari Bea Cukai, semestinya terdapat 98,7 juta benur yang telah dibudidayakan.
“Karena ada aturan 70 persen untuk budi daya dan 30 persen untuk ekspor, jadi mestinya ada 98,7 juta ekor yang dibudidayakan. Sementara data budidaya saat ini baru 10 ribu,” katanya.
Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar, mengakui izin ekspor benih bening lobster kental polemik. Dia menilai kebijakan tersebut terlalu dipaksakan, termasuk waktu untuk pembukaan ekspor.
“Kebijakan terlalu dipaksakan, misalnya, study stock assessment-nya mana dan urgensi untuk buka ekspor sekarang. Perusahaan baru berdiri 2-3 bulan sudah bisa dinyatakan sukses melakukan budidaya dan restocking,” ujarnya saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.
Zulficar pun menilai tata-kelola ekspor benur memang sedari awal bermasalah. Ia menyatakan ekspor dibuka saat Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi aturan terkait pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Zulficar mengundurkan diri pada Juli lalu. Kala itu, alasan prinsip melatarbelakangi kemundurannya.
Baca: Pecah Kongsi Asosiasi Pengusaha Ekspor Benih Lobster
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | VINDRY FLORENTIN