KKP Tawari Swasta Berinvestasi melalui KPBU di Sektor Kelautan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 14 November 2020 18:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Skema kerja sama pemerintah swasta di sektor kelautan dan perikanan perlu terus didorong karena anggaran pemerintah sangat terbatas. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti, mengatakan pihak swasta bisa memainkan peran penting mengingat terbatasnya kemampuan pembiayaan dari APBN.
Dia menuturkan pemerintah sedang mencoba menarik minat sektor swasta dengan menawarkan berbagai skema Public-Private Partnership (PPP) untuk membiayai pembangunan.
"Tidak terbatas pada infrastruktur fisik saja, tetapi juga infrastruktur sosial,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu 14 November 2020. Skema Public-Private Partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan guna mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.
Saat ini, telah banyak praktik kemitraan usaha yang berkembang, salah satunya melalui kerja sama usaha dalam konteks PPP atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Artati menambahkan, KPBU adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta dan diatur dalam Peraturan Presiden No.38/2015 tentang KPBU.
Melalui skema KPBU, pemerintah dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan risiko atas pembangunan infrastruktur publik. Selain mempercepat ketersediaan infrastruktur publik yang memadai, berkesinambungan, efektif dan efisien, skema ini juga mendorong optimalisasi APBN/APBD untuk menjalankan program prioritas pemerintah lainnya.
<!--more-->
Menurut Artati, kemitraan usaha yang terbangun antara pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan dengan swasta dalam pengembangan sektor usaha juga sudah berkembang dengan baik. Termasuk dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cukup berperan dalam mendorong pengembangan PPP di Indonesia.
"Contohnya dengan membangun model-model kemitraan dengan negara buyer serta penguatan kapasitas dan kelembagaan pelaku usaha mikro kecil seperti nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar untuk bermitra dengan pelaku pasar global,” katanya.
Budhi Wibowo, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) berpendapat skema kerja sama antara pemerintah dan swasta dapat mendukung peningkatan suplai bahan baku perikanan. Skema tersebut misalnya pembentukan kawasan budidaya dengan memanfaatkan tanah pemerintah, tanah milik BUMN, dan tanah milik rakyat.
"Pemanfaatan tanah pemerintah dijadikan tambak oleh investor swasta, bisa menggunakan pola kerja sama bagi hasil. Setelah kerja sama selesai, maka aset diserahkan kembali ke pemerintah," tambahnya.
<!--more-->
Skema berbeda jika memanfaatkan tanah milik BUMN. Pemerintah hanya mendukung pembangunan infrastruktur berupa irigasi, listrik, dan jalan. Selanjutnya investor swasta membangun tambak, peralatan dan modal kerja dengan menggunakan pola kerja sama bagi hasil.
Setelah kerja sama selesai, maka aset diserahkan kembali ke BUMN. Adapun, aset pemerintah yang berada di pelabuhan perikanan bisa dikerjasamakan dengan swasta yang membangun atau melengkapi sarana prasarana.
"Tujuannya, agar sektor swasta bisa menyuplai es ke nelayan, melakukan pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan baik lokal maupun ekspor," katanya.
Baca: Buat Kesepakatan dengan KKP, Pengusaha Lobster Siap Ditindak Jika Langgar Aturan