Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2020. ANTARA/ Anita Permata Dewi
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot merespons ihwal kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang raih sekitar Rp 20 miliar. Menurutnya, kasus itu atas dugaan adanya fraud yang dilakukan pegawai bank yang telah dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.
"OJK meminta Bank untuk melakukan investigasi dan memperbaiki pengawasan internal dari bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," kata Sekar saat dihubungi, Senin, 9 November 2020.
OJK, kata dia, mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dengan nasabah.
"Dalam kaitan perlindungan konsumen agar dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan modus Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT ketika menggaet Winda Lunardi dan ibunya, Floleta. Menurut Awi, tersangka menawarkan tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen.
"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 November 2020. <!--more--> Penipuan bermula ketika AT menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan tersebut tidak tersedia di Bank Maybank.
Setelah Winda membuka rekening, AT kemudian memalsukan data-data atlet e-sport itu. "Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi. Alhasil penyidik, kata Awi, membuka kemungkinan akan membidik teman-teman AT menjadi tersangka.
Aksi AT ini akhirnya diketahui Winda ketika sedang melakukan penarikan. Ia melihat sisa uang yang ada di saldo tabungan hanya Rp 600 ribu. Seharusnya ia memiliki lebih dari Rp 22 miliar.
Saat ditanya soal permintaan OJK, pihak Maybank mengirimkan informasi soal konferensi pers berkaitan pemberitaan pengaduan nasabah di akun resmi @MaybankID hari ini pukul 13.00 WIB.
Saat ini Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian. Pada 6 November lalu, Maybank merilis pernyataan pers soal pengaduan tersebut. "Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Head, Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2020.