Tabungan Nasabah Raib, OJK Minta Maybank Indonesia Perbaiki Pengawasan Internal

Senin, 9 November 2020 12:55 WIB

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 November 2020. ANTARA/ Anita Permata Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot merespons ihwal kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang raih sekitar Rp 20 miliar. Menurutnya, kasus itu atas dugaan adanya fraud yang dilakukan pegawai bank yang telah dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.

"OJK meminta Bank untuk melakukan investigasi dan memperbaiki pengawasan internal dari bank agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," kata Sekar saat dihubungi, Senin, 9 November 2020.

OJK, kata dia, mendorong bank agar segera melakukan langkah lanjutan dengan nasabah.

"Dalam kaitan perlindungan konsumen agar dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan modus Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT ketika menggaet Winda Lunardi dan ibunya, Floleta. Menurut Awi, tersangka menawarkan tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen.

"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 November 2020.
<!--more-->
Penipuan bermula ketika AT menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan tersebut tidak tersedia di Bank Maybank.

Setelah Winda membuka rekening, AT kemudian memalsukan data-data atlet e-sport itu. "Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi. Alhasil penyidik, kata Awi, membuka kemungkinan akan membidik teman-teman AT menjadi tersangka.

Aksi AT ini akhirnya diketahui Winda ketika sedang melakukan penarikan. Ia melihat sisa uang yang ada di saldo tabungan hanya Rp 600 ribu. Seharusnya ia memiliki lebih dari Rp 22 miliar.

Saat ditanya soal permintaan OJK, pihak Maybank mengirimkan informasi soal konferensi pers berkaitan pemberitaan pengaduan nasabah di akun resmi @MaybankID hari ini pukul 13.00 WIB.

Saat ini Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian. Pada 6 November lalu, Maybank merilis pernyataan pers soal pengaduan tersebut. "Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Head, Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2020.

HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

6 hari lalu

Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya