Dugaan Praktik Permak Data Ekspor Pulp Larut, Potensi Kebocoran Pajak Rp 1,9 T

Selasa, 3 November 2020 19:20 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi Forum Pajak Berkeadilan merilis sebuah laporan bertajuk “Mesin Uang Makau”. Dalam laporan tersebut, koalisi mengidentifikasi adanya dugaan praktik pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak pada ekspor pulp larut Indonesia. Praktik ini diperkirakan mengakibatkan kebocoran pajak dengan potensi sebanyak Rp 1,9 triliun.

Direktur Eksekutif Perkumpulan PRAKARSA sekaligus juru bicara Forum, Ah Maftuchan menjelaskan bahwa praktik pengalihan keuntungan itu dilakukan dengan salah-klasifikasi kode sistem harmonisasi (harmonized systems-HS). Kode HS ini menjadi standar pengkodean barang dalam perdagangan internasional.

“Kami meyakini adanya indikasi bahwa praktik ini berhubungan dengan upaya penghindaran pajak oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk pada periode 2007-2016 dan APRIL Grup pada periode 2016-2018,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan PRAKARSA sekaligus juru bicara Forum, Ah Maftuchan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2020.

TPL, menurut Maftuchan, tercatat menjual pulp larut ke perusahaan pemasarannya di Makau, salah satu negara surga pajak. Pulp tersebut dicatatkan dengan kode HS 470329, kode perdangangan untuk pulp kelas-kertas.

Namun, penelisikan terhadap data perdagangan antar-negara menunjukkan bahwa
otoritas di Cina justru mencatat menerima kiriman dissolving pulp dari Indonesia. Dissolving pulp (pulp larut) tercatat dengan kode HS 470200, dan harganya jauh lebih tinggi dibanding pulp grade kertas.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Peneliti AURIGA Nusantara dan juga anggota Forum, Mouna Wasef, menambahkan bahwa sepanjang 2007-2016, total ekspor pulp larut Indonesia tercatat sebanyak 150.000 ton, namun Cina mencatat mengimpor pulp larut dari Indonesia sebanyak 1,1 juta ton. “Padahal, sepanjang periode tersebut hanya TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia,” tambah Mouna.

Perusahaan pemasaran produk TPL di Makau pada saat itu adalah DP Marketing International Limited (DP Macao). Berdasarkan kontrak keagenannya, ujar Mona, DP Macao tampak berperan sebagai agen tunggal pemasaran dan penjualan produk TPL di luar negeri, termasuk penjualan terhadap afiliasinya yang lain. Tidak ditemukan catatan adanya penjulan TPL ke luar negeri yang tidak melalui DP Macao.

Sebaliknya, tidak ditemukan petunjuk DP Macao membeli produk sejenis selain dari TPL. Selama 2007–2016, TPL tampak salah-lapor jenis pulp ekspornya, dengan mengklasifikasi pulp larut sebagai pulp kelas-kertas yang nilainya lebih rendah, saat melakukan penjualan ke DP Macao.

Namun, ujar dia, ketika kemudian menjualnya ke para pembeli di Tiongkok, DP Macao terindikasi menerbitkan faktur penjualan pulp larut, tentu pada yang harga jauh lebih tinggi. Dengan demikian, DP Macao mendapatkan sebagian besar nilai perdagangan pulp larut yang diproduksi TPL selama 2007-2016.

Mengingat bahwa Makau adalah yurisdiksi bertarif pajak rendah, pengaturan penjualan seperti ini patut diduga sebagai upaya penghindaran kewajiban pajak badan di Indonesia.

<!--more-->

Laporan Forum Pajak Berkeadilan itu menghitung besaran dugaan pengalihan keuntungan yang dilakukan TPL, yang secara buku berakibat lebih rendahnya pendapatan perusahaan di Indonesia sekitar US$ 426 juta, sepanjang 2007–2016.

Laporan ini juga menganalisa penjualan pulp larut yang dilaporkan dari APRIL Grup. APRIL menyatakan mengekspor lebih dari 800.000 ton pulp larut sepanjang 2016–2018, terindikasi kuat sebagian besar diekspor ke pabrik terafiliasi di Tiongkok.

Akan tetapi, data perdagangan Pemerintah Indonesia tidak menampakkan adanya ekspor pulp larut oleh APRIL, perusahaan operasional utamanya, ataupun anak perusahaannya yang dikenal selama ini. Perilaku pengalihan keuntungan yang patut diduga dipraktikkan APRIL ini berakibat pada lebih rendahnya pencatatan pembukuan penerimaan perusahaan di Indonesia sebesar US$ 242 juta.

“Praktik pengalihan keuntungan menyebabkan kebocoran pajak, mengurangi kemampuan pemerintah untuk mendanai program penting di bidang kesehatan dan perekonomian, serta mengurangi penerimaan dari ekspor yang sangat penting untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mengendalikan inflasi,” kata Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko.

Saat dikonfirmasi Tempo, Director Corporate Affairs APRIL Group, Agung Laksamana, menyatakan sudah memberi tanggapan mengenai perkara ini melalui surat yang mereka kirimkan kepada Forum Pajak Berkeadilan, 27 Oktober 2020.

<!--more-->

Dalam tanggapannya, APRIL mengatakan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) telah mendapatkan izin untuk memproduksi Dissolving Pulp dari BKPM. Setelah mendapatkan izin tersebut, RAPP melakukan serangkaian uji coba produksi jenis pulp baru yang dinamakan AE Pulp yang merupakan Modified Kraft Pulp. Jenis pulp ini menggunakan teknologi baru dengan menggunakan kayu Acacia Crassicarpa yang tidak pernah digunakan sebelumnya sebagai bahan baku Industri Viscose Staple Fiber di seluruh dunia.

Tahun 2016, RAPP telah memulai kerjasama 2 tahun untuk melakukan percobaan pemanfaatan serta peningkatan mutu AE Pulp dengan perusahaan bernama Sateri di Cina agar AE Pulp ini bisa dipakai sebagai bahan baku industri Viscose Staple Fiber. Dalam kerjasama itu ada proses pencampuran oleh Sateri untuk memperoleh kualitas yang mereka inginkan.

"Berhubung produk AE Pulp masih dalam tahap uji coba pengembangan lebih lanjut, maka RAPP masih menggunakan HS Code Kraft Pulp (HS Code 4703.290000) sampai spesifikasi produk AE Pulp memenuhi standar ekspektasi pembeli," tulis Agung. Setelah dua tahun masa uji coba, Sateri memberikan konfirmasi bahwa AE Pulp RAPP bisa mencapai kualitas yang sama atau substitusi pulp larut bagi proses produksi mereka. Sehingga, RAPP sudah mengekspos sesuai kebutuhan Sateri dengan kode HS pulp larut 4702.000000.

Dilansir dari Majalah Tempo Edisi 1 Februari 2020, Kepala Hubungan Masyarakat PT Toba Pulp Lestari Norma Patty Handini Hutajulu juga sempat menjawab tuduhan mengenai dugaan manipulasi pencatatan ekspor bubur kayu tersebut. Perseroan membantah telah mengekspor pulp larut dengan menggunakan kode Hs Kraft. Perseroan menyatakan telah menyampaikan keterangan tersebut dalam dokumen sertifikat verifikasi dan legalitas kayu, serta pemberitahuan ekspor barang kepada lembaga terkait.

Baca: Penerimaan Pajak Kontraksi 17 Persen, Sri Mulyani: Tantangan yang Tak Mudah



CAESAR AKBAR

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

12 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

21 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

1 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya