AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 27 Oktober 2020 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial, digugat pailit oleh dua agen mereka, Kenny Leonara Raja dan Jethro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena keduanya mengklam ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.
"Guna mencari keadilan yg belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi penggugat di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.
Patar juga menyampaikan bahwa sebelumnya gugatan ini diajukan ke pengadilan, kliennya sudah melakukan berbagai proses. Salah satunya, mengajukan surat permohonan penyelesaian dan perlindungan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, OJK merupakan pengatur dan pengawas terhadap kegiatan jasa keuangan, termasuk sektor perasuransian. Surat diajukan sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
<!--more-->
Lalu, kedua penggugat juga sudah mengundang pihak AIA Financial untuk membahas penyelesaian permasalahan tersebut. "Namun undangan tersebut tidak ditanggapi oleh AIA," kata Patar.
Sebenarnya, ini bukanlah kasus baru. 26 Agustus 2020, Kenny sudah melaporkan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri. Sebab, Kenny menganggap Rista memberikan berita palsu bahwa haknya tersebut sudah dibayarkan.
"Ini (laporan polisi) untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," kata Kenny. Tempo sedang mengkonfirmasi Risa perihal gugatan pailit ini, yang akhirnya diajukan oleh Kenny, dan juga Jethro. Sebelumnya, Risa telah menyampaikan informasi soal AIA.
Dalam menjalankan kegiatan bisnis, kata Rista, AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat. "Serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Rista pun sudah mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny. "AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum," ujarnya.
Baca: Nasib Nasabah Bumiputera: Bayar Rp224 Ribu Sejak 2003, Klaim Tak Cair
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS