Arifin meyakini, optimalisasi EBT akan memberikan efek yang lebih besar baik bagi lingkungan hidup maupun ekonomi. Pemanfaatan EBT saat ini juga merupakan momentum tepat lantaran pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino bagi kehidupan sosial, perekonomian, hingga energi.
“Respons pandemi harus kita lakukan agar bisa lebih tangguh. Terciptanya energi baru terbarukan ini sekaligus mengurangi efek gas rumah kaca dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menyiapkan aturan tentang EBT yang akan keluar dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan beleid berbentuk peraturan presiden alias perpres tersebut tengah difinalisasi.
“Di dalamnya akan mendorong pemanfaatan EBT dan pada yang sama meningkatkan investasi dalam negeri,” ujar Rida.
Rancangan perpres terkait energi baru terbarukan sebelumnya sudah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Beleid tersebut dikejar untuk diundangkan sebelum akhir tahun.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
19 jam lalu
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana
Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.