Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara groundbreaking virtual PT Meiloon Technology Indonesia di Subang, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Sumber: BKPM
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada izin pemerintah daerah yang ditarik ke pemerintah pusat dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pekan lalu.
"Izin di Pasal 174 poin B, itu izin daerah tidak ditarik. Tidak ada sama sekali. Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan NSPK ini kami nasionalkan lewat PP," katanya dalam webinar, Selasa, 13 Oktober 2020.
Bahlil menjelaskan dalam UU Cipta Kerja Pasal 174 soal kewenangan daerah dimaknai bahwa kewenangan yang ada pada kementerian/lembaga, termasuk kepala daerah merupakan bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah.
Selama ini, lanjut Bahlil, tidak hanya perizinan di daerah yang terhambat, tapi juga perizinan di kementerian/lembaga. Hal itu tidak lain karena ego sektoral yang tinggi.
"Waktu saya masuk BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu keluar 3 jam. Tapi notifikasinya seperti tawaf tujuh kali di Mekkah. Ini kementerian tidak jelas kapan selesainya. Ini juga yang menghambat investasi," kata Bahlil.
Bahlil mengungkapkan tujuan UU Cipta Kerja ialah untuk mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini banyak terhambat. Ia meyakini selain ego sektoral yang tinggi antara kementerian/lembaga, ada sejumlah hambatan investasi, seperti tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah, harga tanah yang mahal serta upah buruh yang tidak kompetitif.