Pejalan kaki melewati palang perlintasan Kereta Api (KA) Senen, Jakarta, 1 Oktober 2016. Penutupan jalur KA Senen ini juga tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.Pasal 91 ayat 1 berbunyi perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 124 perlintasan sebidang liar mulai Januari hingga Oktober 2020. Penutupan dilakukan untuk menormalisasi jalur kereta api dan meningkatkan keselamatan perjalanan pengendara di kawasan perlintasan sebidang.
“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Sepanjang 2020, KAI mencatat jumlah perlintasan sebidang liar telah mencapai 1.556. Sedangkan total seluruh perlintasan sebidang resmi sebanyak 3.124.
Joni menilai keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang juga dipengaruhi oleh tiga unsur, yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Dari sisi infrastruktur, menurut Joni, evaluasi harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, penanganan untuk perlintasan sebidang dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, perlintasan dibuat tidak sebidang dengan membangun jalan layang atau flyover. Kedua, pemerintah daerah menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Ketiga, operator dan pemerintah meningkatkan keselamatan dengan memasang perlengkapan keamanan. <!--more--> Opsi-opsi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Sementara itu dari sisi penegakan hukum, Joni mengungkapkan perlunya penindakan bagi masyarakat yang melanggar supaya menimbulkan efek jera. Ia menyebut perlu juga peningkatan kedisiplinan.
“KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten,” ucapnya.
Adapun dari sisi budaya, Joni mengatakan perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu. Apalagi, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Joni mengimbuhkan, KAI telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali sepanjang 2020 di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. Perusahaan pelat merah itu menggandeng komunitas pecinta kereta Api untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang.
Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak
2 hari lalu
Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta
4 hari lalu
Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta
KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.
Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini
7 hari lalu
Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.
Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan
7 hari lalu
Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan
Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan