Hingga Oktober, KAI Tutup 124 Perlintasan Sebidang Liar

Sabtu, 10 Oktober 2020 15:35 WIB

Pejalan kaki melewati palang perlintasan Kereta Api (KA) Senen, Jakarta, 1 Oktober 2016. Penutupan jalur KA Senen ini juga tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.Pasal 91 ayat 1 berbunyi perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 124 perlintasan sebidang liar mulai Januari hingga Oktober 2020. Penutupan dilakukan untuk menormalisasi jalur kereta api dan meningkatkan keselamatan perjalanan pengendara di kawasan perlintasan sebidang.

KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Sepanjang 2020, KAI mencatat jumlah perlintasan sebidang liar telah mencapai 1.556. Sedangkan total seluruh perlintasan sebidang resmi sebanyak 3.124.

Joni menilai keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang juga dipengaruhi oleh tiga unsur, yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Dari sisi infrastruktur, menurut Joni, evaluasi harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, penanganan untuk perlintasan sebidang dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, perlintasan dibuat tidak sebidang dengan membangun jalan layang atau flyover. Kedua, pemerintah daerah menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Ketiga, operator dan pemerintah meningkatkan keselamatan dengan memasang perlengkapan keamanan.
<!--more-->
Opsi-opsi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Sementara itu dari sisi penegakan hukum, Joni mengungkapkan perlunya penindakan bagi masyarakat yang melanggar supaya menimbulkan efek jera. Ia menyebut perlu juga peningkatan kedisiplinan.

“KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten,” ucapnya.

Adapun dari sisi budaya, Joni mengatakan perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu. Apalagi, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Joni mengimbuhkan, KAI telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali sepanjang 2020 di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. Perusahaan pelat merah itu menggandeng komunitas pecinta kereta Api untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: KAI Ingatkan Pelanggar Perlintasan Sebidang Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Berita terkait

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

3 jam lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Berikut Rute dan Tarif LRT Jabodebek dan MRT Jakarta, Apa Saja Perbedaannya?

2 hari lalu

Berikut Rute dan Tarif LRT Jabodebek dan MRT Jakarta, Apa Saja Perbedaannya?

LRT Jabodebek dan MRT Jakarta kerap disamakan oleh sebagian orang. Padahal, dua transportasi umum ini memiliki perbedaan rute dan tarif.

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

2 hari lalu

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

3 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta memperpanjang operasional tambahan KA Manahan hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

4 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

7 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

7 hari lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

7 hari lalu

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan

Baca Selengkapnya

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

8 hari lalu

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

8 hari lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya