Edhy Prabowo: Omnibus Law Ini yang Sangat Ditunggu-tunggu Nelayan

Kamis, 8 Oktober 2020 10:11 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat dirawat di ICU karena Covid-19. Namun saat ini dikabarkan telah negatif virus corona berdasarkan hasil tes usap atau swab dengan metode PCR. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ditunggu-tunggu oleh para nelayan. Ia menyebut beleid ini memberikan memberikan jaminan usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Omnibus Law ini yang sangat ditunggu-tunggu para nelayan. Ilustrasinya, dalam lima tahun terakhir, izin kapal sulit didapat,” ujar Edhy Prabowo dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.

Edhy menyebut akibat sulitnya iklim usaha, sekitar Rp 300 triliun investasi mandek. Namun, klausul-klausul yang diperbarui di UU Cipta Kerja dapat memudahkan para pelaku usaha serta nelayan memperoleh izin pengoperasian kapal. Sebab saat ini, puluhan peraturan yang berpotensi saling bersinggungan telah disederhanakan.

Di samping itu, keberadaan UU Cipta Kerja diklaim memberikan perlindungan, utamanya bagi nelayan kecil. Setelah undang-undang efektif, Edhy mengatakan nelayan tidak perlu khawatir bakal memperoleh diskriminasi di tengah laut maupun pesisir.

Edhy juga menyinggung perihal pengaturan zonasi laut. Selama ini, menurut Edhy, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta KKP acap berbenturan dalam mengeluarkan izin zonasi. Kondisi ini membuat proses perizinan panjang.

Advertising
Advertising

<!--more-->

“Jadi (saat ini) izin yag tadinya lama cukup satu (proses). Bahwa nanti kementerian teknis (akan) mengawal (izin), itu kewajibannya,” ucap Edhy.

Klausul tentang kelautan dan perikanan diatur dalam Pasal 27 UU Cipta Kerja. Pasal itu menghapus angka 16-18 dalam Pasal 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Poin-poin yang dihapus berbunyi sebagai berikut.

- Angka 16: Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

- Angka 17: Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.

- Angka 18: Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

<!--more-->

Pasal yang sama juga mengubah pengertian nelayan kecil. Dalam bunyi aturan yang lama, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

Sedangkan di UU Cipta Kerja, pengaturan tentang ukuran kapal dihapus. Sehingga, bunyi aturan itu menjadi: nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.

Baca juga: Kembali Tangkap 2 Kapal Asing, Edhy Prabowo: Illegal Fishing Tak Kenal Pandemi

FRANCISCA CHRISTYU ROSANA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 jam lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

11 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

5 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

10 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

12 hari lalu

Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Baca Selengkapnya