Edhy Prabowo: Omnibus Law Ini yang Sangat Ditunggu-tunggu Nelayan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 8 Oktober 2020 10:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ditunggu-tunggu oleh para nelayan. Ia menyebut beleid ini memberikan memberikan jaminan usaha di sektor kelautan dan perikanan.
“Omnibus Law ini yang sangat ditunggu-tunggu para nelayan. Ilustrasinya, dalam lima tahun terakhir, izin kapal sulit didapat,” ujar Edhy Prabowo dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Edhy menyebut akibat sulitnya iklim usaha, sekitar Rp 300 triliun investasi mandek. Namun, klausul-klausul yang diperbarui di UU Cipta Kerja dapat memudahkan para pelaku usaha serta nelayan memperoleh izin pengoperasian kapal. Sebab saat ini, puluhan peraturan yang berpotensi saling bersinggungan telah disederhanakan.
Di samping itu, keberadaan UU Cipta Kerja diklaim memberikan perlindungan, utamanya bagi nelayan kecil. Setelah undang-undang efektif, Edhy mengatakan nelayan tidak perlu khawatir bakal memperoleh diskriminasi di tengah laut maupun pesisir.
Edhy juga menyinggung perihal pengaturan zonasi laut. Selama ini, menurut Edhy, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta KKP acap berbenturan dalam mengeluarkan izin zonasi. Kondisi ini membuat proses perizinan panjang.
<!--more-->
“Jadi (saat ini) izin yag tadinya lama cukup satu (proses). Bahwa nanti kementerian teknis (akan) mengawal (izin), itu kewajibannya,” ucap Edhy.
Klausul tentang kelautan dan perikanan diatur dalam Pasal 27 UU Cipta Kerja. Pasal itu menghapus angka 16-18 dalam Pasal 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Poin-poin yang dihapus berbunyi sebagai berikut.
- Angka 16: Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- Angka 17: Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
- Angka 18: Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
<!--more-->
Pasal yang sama juga mengubah pengertian nelayan kecil. Dalam bunyi aturan yang lama, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
Sedangkan di UU Cipta Kerja, pengaturan tentang ukuran kapal dihapus. Sehingga, bunyi aturan itu menjadi: nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
Baca juga: Kembali Tangkap 2 Kapal Asing, Edhy Prabowo: Illegal Fishing Tak Kenal Pandemi
FRANCISCA CHRISTYU ROSANA