Subsidi Gaji per Tahap Belum Cair 100 Persen, Ini Penjelasan Menaker
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Kamis, 1 Oktober 2020 18:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta segera masuk ke gelombang kelima atau gelombang terakhir. Meski hampir berakhir, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama hingga gelombang keempat belum juga mencapai 100 persen.
"Kalau lihat data Dirut (BP Jamsostek) dan realisasi yang sudah diterima teman pekerja atau buruh, ada kendala yang kami temukan dan menghambat penyaluran subsidi upah, misal tahap pertama masih ada yang belum direalisasi, belum seratus persen subsidi diterima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam koferensi video, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia pun membeberkan sejumlah kendala yang terjadi berkaitan dengan nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Misalnya, ada duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan, atau rekening pekerja tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar. "Ini jadi kendala penyaluran belum 100 persen diterima teman-teman yang berhak," kata Ida Fauziyah.
Namun, dia meminta pada calon penerima subsidi upah tak khawatir. Kementerian memastikan bakal berupaya sebaik mungkin dalam memeriksa dan melakukan checklist sebelum melakukan penyaluran. "Ini fungsi kami setelah dapat data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan. Kami melakukan check list agar benar-benar data sesuai data yang diberikan penerima," kata Ida.
<!--more-->
Berdasarkan data Kemenaker, pada tahap atau gelombang I, realisasinya baru 99,38 persen dari 2,5 juta calon penerima. Untuk gelombang II, terealisasi 99,38 persen dari 3 juta calon penerima. Adapun pada gelombang III, subsidi upah telah tersalurkan untuk 99,32 persen dari 3,48 juta calon penerima. Terakhir, pada tahap keempat, baru 69,18 persen yang tersalur dari 2,65 juta calon penerima subsidi upah.
Sementara itu, untuk gelombang V atau yang terakhir pada termin pertama, Kemenaker telah menerima data 618.588 nomor rekening pada 29-30 September kemarin. Namun, hingga kini belum ada penyaluran untuk tahap tersebut.
"Yang kelima, datanya baru diterima kemarin dan kami butuh waktu untuk check list sekitar empat hari kerja. Kalau dihitung dari sekarang, maka hari selasa hari terakhir check list setelah itu selesai akan kami sampaikan ke kas negara, kas negara ke bank penyalur, baru ke rekening penerima," ujar Ida Fauziyah.
Ida memperkirakan kementeriannya hanya dapat menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 12,4 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Angka tersebut sesuai dengan data yang telah divalidasi dan diserahkan oleh BP Jamsostek. Padahal, pemerintah menargetkan bantuan total Rp 2,4 juta untuk empat bulan tersebut akan diserahkan kepada 15,7 juta pekerja.
Baca juga: Tak Capai Target, Subsidi Upah Hanya Disalurkan ke 12,4 Juta Pekerja