UU Bea Meterai Baru Berlaku, Simak 8 Aturan Barunya

Kamis, 1 Oktober 2020 06:58 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Peraturan Perpajakan 1, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar, memberikan penjelasan soal 8 aturan dalam UU Bea Meterai yang baru. UU ini baru disahkan di DPR pada Selasa kemarin, 29 September 2020.

Berikut 8 ketentuan baru tersebut:

1. Objek

UU Bea Meterai dikenakan atas dokumen elektronik, tidak hanya kertas. Pengaturan ini muncul karena saat ini sudah banyak terjadi peralihan dari kertas ke elektronik.

"Untuk saat ini belum terjangkau oleh UU yang lama (UU Nomor 13 Tahun 1985)," kata Arif dalam konferensi pers di Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Advertising
Advertising

2. Tarif dan Batas Nilai Nominal

Dalam poin ini ada tiga ketentuan utama. Pertama, Tarif yang ditetapkan adalah tarif tunggal Rp 10.000, lebih mahal dari tarif yang berlaku sejak tahun 2000 sampai saat ini, yaitu Rp 3.000 hingga Rp 6.000.

Kedua, Batas nominal yang dikenai tarif meterai Rp 10.000 hanya untuk dokumen yang bernilai uang di atas Rp 5 juta. Di bawah itu, tidak kena bea meterai.

Batasan ini lebih longgar dari UU yang lama. Pada UU Nomor 13 Tahun 1985, yang tidak kena tarif hanya dokumen dengan nilai transaksi di bawah Rp250 ribu.

Untuk dokumen senilai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, kena tarif bea meterai Rp 3.000. Lalu di atas Rp 1 juta, kena tarif Rp 6.000.

Ketiga, UU baru mengatur tarif tetap yang berbeda. Arif menyebut kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan sektor keuangan.

Arif belum merinci tarif tetap yang berbeda ini. Menurut dia, ketentuan detail akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Yang dalam penyusunannya akan berkonsultasi dengan DPR," kata dia.

3. Saat Terutang

UU baru mengatur soal dokumen elektronik. Sehingga, bakal ada ketentuan rinci mengenai penerapan bea meterai di setiap jenis dokumennya.

<!--more-->

Untuk posisi saat terutang, ada beberapa pengaturan mengenai dokumen pernyataan, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang akan diajukan ke pengadilan, hingga dokumen di luar negeri yang akan digunakan di wilayah teritori Indonesia. "wajib diberi meterai," kata dia.

4. Pihak yang Terutang

Setelah dokumen, maka pihak yang terutang juga akan diatur. Ini tak jauh beda dengan poin ketiga. Pihak di sini mulai dari orang yang menerbitkan dokumen sepihak, dua pihak, surat berharga, alat bukti pengadilan.

5. Pemungutan Bea Meterai

Ada tiga kewajiban pemungut, yaitu memungut bea dari pihak yang terutang, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan kegiatan pemungutan ini. Nantinya, akan ada pengaturan soal mekanismenya. "Di UU lama ini belum ada," kata Arif.

6. Cara Pembayaran

Ada beberapa jenis cara pembayaran. Untuk meterai tempel saat ini, masih berlaku seperti biasa. Hal baru adalah menyangkut meterai elektronik dan meterai bentuk lain seperti di perbankan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan ada sistem khusus untuk pembayaran bea meterai di dokumen elektronik. Sistem inilah yang akan terhubung langsung dengan sistem tempat dokumen elektronik itu dibuat. "Seperti pulsa nanti," kata dia.

Nantinya, sistem ini akan dijalankan lewat saluran atau channeling. Lalu dibentuk pula semacam dompet elektronik atau e-wallet yang berisi total nilai meterai yang sudah dibayarkan.

Satu lagi yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). Arif menyebut ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan pihak yang akan mengajukan alat bukti di pengadilan.

Biasanya, dokumen alat bukti bisa sampai 100 lembar lebih. Sehingga, akan merepotkan jika harus ditempeli meterai satu per satu. UU baru akan membuat sederhana dengan cara pembayaran meterai secara gelondongan.

7. Sanksi

Lalu, UU baru akan mengatur soal sanksi administrasi bagi yang terlambat menempel meterai sebesar 100 persen. Sanksi pidana pun juga ada untuk tindakan seperti pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau bekas pakai.

8. Fasilitas

Terakhir yaitu pembebasan bea meterai untuk dokumen yang digunakan di empat kegiatan. Keempatnya yaitu penanganan bencana alam, bersifat keagamaan dan sosial, mendorong program pemerintah, dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Baca: Bea Meterai Rp10 Ribu, Stafsus Sri Mulyani Bandingkan di Korsel Rp 4,5 Juta

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

4 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

5 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

6 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

7 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

7 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya