Cegah Tawaran Pinjaman Online via SMS, OJK Rangkul Operator Seluler
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 30 September 2020 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan provider penyelenggara jasa komunikasi untuk memitigasi fintech lending yang melakukan penawaran via SMS.
"Ada beberapa saat ini yang melakukan penawaran melalui SMS, kami sedang menggodok aturan yang baru dan berkoordinasi dengan provider penyelenggara jaringan komunikasi," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Menurut Tris, hal itu termasuk menjadi salah satu pengaduan konsumen yang datang ke OJK. Untuk semua platform dan aplikasi hak aksesnya sudah dibatasi OJK dengan hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone dan location atau Camilan).
"Saat ini kami sedang berkoordinasi bagaimana memitigasi penawaran-penawaran pinjaman melalui SMS. Jadi ke depan bisa saja kalau atas kesepakatan dan kolaborasi kerja sama provider, penawaran tersebut akan ditahan, dibatasi atau bahkan dilarang melalui provider atau ada kebijakan-kebijakan lain," katanya.
OJK memiliki patroli cyber terkait penawaran-penawaran fintech lending, dan bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan.
<!--more-->
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK tersebut mengatakan, sanksi pembinaan bisa terkait dengan surat teguran, penutupan sementara, atau bisa sampai pencabutan izin.
OJK juga berharap kode etik dari komite etik AFPI juga akan menerapkan code of conduct secara transparan, independen, mengenakan sanksi sesuai dengan aturan.
Saat ini OJK sedang berkolaborasi dengan beberapa provider untuk mencari solusi memitigasi dan meminimalkan penawaran-penawaran melalui SMS untuk fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Sedangkan untuk fintech lending ilegal, OJK langsung blokir.
Baca juga: OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022