TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan OJK akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2022.
"Ini kami lagi siap-siap kalau perlu kami perpanjang satu tahun lagi sampai satu tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Ahad, 27 September 2020.
Dia menuturkan skenario kebijakan tersebut awalnya selesai pada Februari 2021. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang memberikan kelonggaran, di mana kredit yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, sehingga NPL atau rasio kredit macet tidak terlalu besar.
"Ini adalah cerminan nasabah yg mengalami kesulitan untuk membayar pokok dan bunga," ujarnya.
Wimboh menuturkan realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai Rp 878,5 triliun sampai 7 September 2020.