Jelaskan Soal PMN Jiwasraya Rp 20 T, Sri Mulyani: Bukan Menambal Fraud
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 29 September 2020 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi klarifikasi soal Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PMN ini disiapkan pemerintah lewat PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI pada 2021 untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar di Jiwasraya.
"Saya ingin menekankan bahwa untuk BPUI yang Rp20 triliun, tidak untuk menambal fraudnya orang," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers selepas disepekatinya UU APBN 2021 dalam rapat paripurna bersama DPR di Jakata, Selasa, 29 September 2020.
Pengesahan RUU ini sekaligus memberi kepastian soal PMN Rp20 triliun bagi Jiwasraya. Inilah yang menjadi sasaran kritik sejumlah fraksi dalam rapat. Salah satunya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pemberian PMN kepada Jiwasraya yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia," kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah saat menyampaikan rangkuman sikap fraksi atas UU APBN 2021.
Peringatan yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Nasdem. Dalam sikapnya, Nasdem mengingatkan bahwa PMN kepada BUMN harus sesuai perencanaan, alokasi, dan tujuan. "PMN harus kepada BUMN yang sehat, baik kinerjanya, agar pemberiannya sesuai tujuan awal," kata Said menyampaikan.
<!--more-->
Pandangan fraksi ini yang membuat Sri Mulyani harus memberikan klairifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan meminta pengembalian aset dari BPUI sekiranya nanti ada fraud atau penyimpangan dalam PMN ini.
Di sisi lain, proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus Jiwasraya tetap dilakukan. Kemudian, Sri Mulyani mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan permintaan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sri Mulyani meminta agar kejaksaan membuat targeting berapa banyak aset Jiwasraya yang bisa dipulihkan dari berbagai kasus yang saat ini ditangani, maupun yang ada di pengadilan. "Namun going concern dari Jiwasraya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan reward kepada peserta di luar peserta tradisional. Terakhir, Sri Mulyani menyebut semua langkah penyelamatan ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati. "Tata kelola yan baik dan akuntabilitas. Persoalan hukum tetap ditangani," ujarnya.
Meski demikian, kabar penyuntikan PMN ini sudah muncul sejak Juli 2020. Pemerintah berencana memberikan PMN untuk Nusantara Life, entitas yang akan dibangun di bawah BPUI untuk mengelola seluruh polis Jiwasraya.
<!--more-->
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan seluruh pemegang polis Jiwasraya. Baik polis tradisional hingga JS Saving Plan, akan dialihkan ke Nusantara Life melalui mekanisme restrukturisasi.
“Kenapa butuh PMN, karena saat ini ekuitas Jiwasraya minus Rp 35,9 triliun," ujarnya. Dengan kondisi tersebut, Kartika mengakui tak mungkin dibentuk perusahaan baru tanpa dana bantuan.
Suntikan modal dari pemerintah tersebut bakal berfungsi untuk menyumpal selisih antara neraca aset perusahaan baru dan liabilitas yang ditanggung oleh Jiwasraya saat ini. Setelah PMN dikucurkan, pemerintah dapat segera merealisasikan pemindahan polis.
Rencana pemberian PMN kepada Nusantara sudah disampaikan kepada Komisi BUMN DPR. Meski demikian, Kartika memastikan besaran modal yang diperlukan untuk menopang kebutuhan restrukturisasi polis itu belum dapat didetailkan lantaran baru dalam tahap penghitungan.
Saat itu, Kartika juga mengatakan Bahana dakan melakukan pertemuan dengan pemegang polis tradisional dan JS Saving Plan pada Agustus 2020 kemarin. Tujuannya untuk menyampaikan rencana restrukturisasi pada Agustus 2021.
<!--more-->
Kartika menyebut perlu perundingan antara perusahaan dengan pemegang polis diperlukan lantaran nantinya akan terdapat sejumlah perubahan.
Di antaranya, adanya penyusutan bunga dari 12-13 persen menjadi 6-7 persen. Bila pemegang polis menolak memindahkan dananya, Kartika menyatakan mereka akan mendapatkan nilai aset yang sangat rendah dari Jiwasraya.
Lebih lanjut, ia memungkinkan proses realisasi pemindahan polis tersebut akan dilakukan hingga Desember 2021. Sedangkan proses pembentukan perusahaan baru Nusantara Life saat ini tengah berjalan.
Belakangan, Nusantara Life batal dibentuk dan berganti nama menjadi Indonesia Financial Group (IFG) Life. Ini adalah perusahaan asuransi jiwa baru yang akan menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya. IFG LIfe tetap berada di bawah BPUI.
"Dulu sempat kami memakai nama Nusantara Life, tapi ternyata pernah dipakai dan perusahaannya juga gagal juga," kata Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea dalam rapat bersama Komisi BUMN DPR, 8 September 2020. Nantinya, IFG Life inilah yang akan mendapatkan PMN Rp20 triliun untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya melalui BPUI.
Baca juga: Sri Mulyani: Suku Bunga Global Tetap Rendah, Positif Buat RI
FAJAR PEBRIANTO