Sri Mulyani Minta Jaksa Agung Buat Target Penyitaan Aset Skandal Jiwasraya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 29 September 2020 20:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan proses hukum dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Perseo) tetap berjalan di tengah upaya penyelematan oleh pemerintah. Kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Sri Mulyani telah menyampaikan permintaan soal pemulihan atau penyitaan aset dalam kasus ini.
"Untuk membuat targeting berapa aset yang bisa di-recover dari berbagai kasus yang sekarang sedang ditangani oleh kejaksaan dan yang ada di dalam proses peradilan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat membahas Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya sebesar Rp20 triliun pada 2021. Uang negara itu akan disuntikkan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Lalu nanti BPUI menyalurkannya ke Indonesia Financial Group (IFG) Life, sebuah perusahaan asuransi jiwa baru yang dibentuk di bawah BPUI untuk menyelesaikan kasus gagal bayar di Jiwasraya.
Proses hukum memang berjalan. "Namun going concern dari Jiwasraya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah," kata dia.
<!--more-->
Adapun dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, Kamis, 2 Juli 2020, Kejaksaan Agung melaporkan penyitaan terhadap Rp18,4 triliun aset miliki terdakwa dalam skandal Jiwasraya. Aset ini terdiri dari tanah, mobil mewah, saham, perhiasan, dan properti.
Dalam rapat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, menyebut jumlah Rp18,4 triliun itu lebih besar dari kerugian yang dialami negara yang dilaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp16,81 triliun. Saat itu, Ali pun juga menyampaikan adanya permintaan dari Sri Mulyani agar mereka menyita sebanyak-banyak aset tersangka di kasus ini.
Baca juga: Sri Mulyani: Suku Bunga Global Tetap Rendah, Positif Buat RI
FAJAR PEBRIANTO