PSBB DKI, Kemenhub: Penumpang Bus AKAP Maksimal 50 Persen

Reporter

Bisnis.com

Senin, 14 September 2020 14:16 WIB

Bus Antar Kota Antar Provinsi atau Bus AKAP. ANTARA FOTO/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan aktivitas transportasi dari dan menuju DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan kondisi PSBB DKI Jakarta yang kembali penuh. Bus AKAP pun wajib mengikuti aturan pembatasan kapasitas maksimal hanya 50 persen.

"Bus AKAP ini harus menyesuaikan, mengikuti kapasitas maksimal menjadi 50 persen lagi, ketika sebelumnya sudah boleh mengangkut 70 persen penumpang," katanya kepada Bisnis.com, Senin, 14 September 2020.

Adapun, keputusan PSBB DKI Jakarta ada pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Kemenhub memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menegaskan tidak ada penerapan SIKM seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yakni syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) yang masih akan diberlakukan.

Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam SE Menteri Perhubungan No. 11/2020 (transportasi darat), No. 12/2020 (transportasi laut), No. 13/2020 (transportasi udara) dan No. 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot," kata Adita.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

BISNIS

Baca juga: PSBB Transisi, Jumlah Penumpang Bus AKAP di Bawah Kondisi Normal

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

5 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya