Pernah Dilarang, Ini Alasan Erick Thohir Kini Izinkan BUMN Angkat Staf Ahli
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 7 September 2020 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengizinkan perusahaan pelat merah mengangkat staf ahli, advisor, atau profesional sejenisnya melalui surat bernomor SE-9/MBU/08/2020. Hal ini diatur dalam surat edaran anyar terakhir 3 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebelumnya, kebijakan itu pernah dilarang sejak 2011 seperti tertuang dalam SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.
“Langkah yang dilakukan ini membuat semuanya jadi akuntabel,” tutur Staf Khusus Bidang Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.
Arya menjelaskan, saat Kementerian melarang pengangkatan staf ahli direksi dan komisaris, banyak perseroan justru mempekerjakan pihak luar secara tertutup. Ia mencontohkan tiga perusahaan besar, yakni PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
Bahkan, ada perusahaan yang memiliki staf ahli sampai 12 orang dengan gaji Rp 100 juta lebih. Persoalan-persoalan ini, tutur Arya, membuat kementeriannya harus bergerak untuk mengatur lagi pengangkatan staf ahli.
Penataan tersebut meliputi jumlah staf yang direkrut oleh perusahaan pelat merah, yakni maksimal lima orang. Gaji mereka pun dibatasi Rp 50 juta per bulan dengan sistem honorarium.
“Jadi kalau ada yg bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini), justru kami rapikan, buat transparan dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” tutur Arya.
<!--more-->
Surat edaran teranyar yang diteken oleh Erick Thohir ini ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Pengangkatan staf ahli bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan di perusahaan.
Dalam surat itu diatur pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang. Pengangkatan ini harus disertai pertimbangan terhadap kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN, pihak lain dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kementerian BUMN mengatur penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan. Staf ahli pun tidak boleh menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Adapun staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf serupa di BUMN lain serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahana BUMN. Staf ahli juga tidak boleh mendobel jabatan di sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaannya.
Selanjutnya, menurut surat itu, direksi BUMN harus menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk memperoleh persetujuan. Penyusunan surat ini mengacu pada empat dasar hukum.
Keempatnya merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Aturan pengangkatan staf ahli berlaku sejak surat edaran diterbitkan.
Baca: Erick Thohir Izinkan BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta