Pernah Dilarang, Ini Alasan Erick Thohir Kini Izinkan BUMN Angkat Staf Ahli

Senin, 7 September 2020 14:46 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir. TEMPO/Muhammad Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengizinkan perusahaan pelat merah mengangkat staf ahli, advisor, atau profesional sejenisnya melalui surat bernomor SE-9/MBU/08/2020. Hal ini diatur dalam surat edaran anyar terakhir 3 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Sebelumnya, kebijakan itu pernah dilarang sejak 2011 seperti tertuang dalam SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.

“Langkah yang dilakukan ini membuat semuanya jadi akuntabel,” tutur Staf Khusus Bidang Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.

Arya menjelaskan, saat Kementerian melarang pengangkatan staf ahli direksi dan komisaris, banyak perseroan justru mempekerjakan pihak luar secara tertutup. Ia mencontohkan tiga perusahaan besar, yakni PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Bahkan, ada perusahaan yang memiliki staf ahli sampai 12 orang dengan gaji Rp 100 juta lebih. Persoalan-persoalan ini, tutur Arya, membuat kementeriannya harus bergerak untuk mengatur lagi pengangkatan staf ahli.

Advertising
Advertising

Penataan tersebut meliputi jumlah staf yang direkrut oleh perusahaan pelat merah, yakni maksimal lima orang. Gaji mereka pun dibatasi Rp 50 juta per bulan dengan sistem honorarium.

“Jadi kalau ada yg bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini), justru kami rapikan, buat transparan dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” tutur Arya.

<!--more-->

Surat edaran teranyar yang diteken oleh Erick Thohir ini ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Pengangkatan staf ahli bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan di perusahaan.

Dalam surat itu diatur pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang. Pengangkatan ini harus disertai pertimbangan terhadap kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN, pihak lain dilarang mempekerjakan staf ahli.

Kementerian BUMN mengatur penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan. Staf ahli pun tidak boleh menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Adapun staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf serupa di BUMN lain serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahana BUMN. Staf ahli juga tidak boleh mendobel jabatan di sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaannya.

Selanjutnya, menurut surat itu, direksi BUMN harus menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk memperoleh persetujuan. Penyusunan surat ini mengacu pada empat dasar hukum.

Keempatnya merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Aturan pengangkatan staf ahli berlaku sejak surat edaran diterbitkan.

Baca: Erick Thohir Izinkan BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta

Berita terkait

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

7 jam lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong, Bicara Soal Target hingga Niat Belajar Bahasa Indonesia

20 jam lalu

Shin Tae-yong, Bicara Soal Target hingga Niat Belajar Bahasa Indonesia

Shin Tae-yong atau STY akan bertemu Erick Thohir guna membahas kontrak dalam waktu dekat

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Siap Terima Target Baru PSSI dan Timnas Indonesia Jika Teken Kontrak Baru

1 hari lalu

Shin Tae-yong Siap Terima Target Baru PSSI dan Timnas Indonesia Jika Teken Kontrak Baru

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku siap menerima target tinggi dalam kontrak baru bersama PSSI.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunggah foto pertemuannya dengan Corporate Officer The Pokemon Company, Susumu Fukunaga di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

1 hari lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Akan Bertemu Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pekan Depan Bahas Kontrak Baru

1 hari lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Akan Bertemu Ketua Umum PSSI Erick Thohir Pekan Depan Bahas Kontrak Baru

Shin Tae-yong mengatakan bahwa ia sama sekali tidak terbebani andaikan dalam kontrak baru nanti dirinya dibebani target tinggi oleh PSSI.

Baca Selengkapnya

Mengenal Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia, Organisasi yang Akan Selenggarakan Liga Putri

2 hari lalu

Mengenal Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia, Organisasi yang Akan Selenggarakan Liga Putri

Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia berada di bawah naungan PSSI. Organisasi tersebut punya misi meningkatkan level Timnas putri Indonesia

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

2 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

3 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya