Perpu Reformasi Sistem Keuangan Dinilai Akan Berujung pada Pembubaran OJK
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 2 September 2020 14:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah menilai wacana pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Reformasi Sistem Keuangan tidak mendesak. Aturan ini juga dipandang bakal berujung pada pembubaran otoritas jasa keuangan atau OJK.
“Reformasi sektor keuangan ini tidak urgent (mendesak) dan justru bisa negatif,” kata Direktur Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 September 2020.
Piter menilai reformasi sektor keuangan menegaskan wacana pembubaran OJK yang selama ini memiliki tugas dan fungsi mengawasi serta mengatur bank. Peran OJK pun bakal sepenuhnya dikembalikan ke bank sentral, yakni Bank Indonesia.
Menurut Piter, pemerintah semestinya tidak menerbitkan perpu terkait sistem keuangan di masa krisis pandemi corona. Sebab, perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini bukan bersumber dari kegagalan sektor keuangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh BI dan OJK.
Ia khawatir penyusunan perpu malah bisa menyebabkan pemerintah kehilangan fokus dalam menanggulangi krisis. Apalagi, kebijakan itu diduga dilakukan secara terburu-buru.
<!--more-->
Ketimbang mewacanakan reformasi sistem keuangan, Piter menyarankan pemerintah memperkuat sinergi BI, OJK, dan LPS. Meski demikian, Piter mengakui bahwa reformasi merupakan gagasan yang baik asal direncanakan secara matang.
“Dengan perencanaan matang, kita akan memiliki argumen yang kuat apa yang harus diperbaiki, tujuannya apa, dan solusinya bagaimana,” katanya.
Dia meminta pemerintah tidak mengulang dosa penyusunan RUU Omnibus Law yang digarap secara tergesa-gesa dan tidak menggandeng banyak pihak. Sebab, pada akhirnya, penggodokan aturan yang terlalu cepat itu memunculkan kegaduhan.
Perppu reformasi sistem keuangan akan menata keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan Bank Indonesia atau BI. Kebijakan ini diambil lantaran pandemi corona mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan di luar kenormalan, termasuk dalam hal peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada 24 Agustus lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa perpu ini sedang dibahas sebagai landasan hukum. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem keuangan.
Baca juga: Setelah Diblokir OJK, Bagaimana Nasib Jouska Selanjutnya?
FRANCISCA CHRISTY ROSANA