Perpu Reformasi Sistem Keuangan Dinilai Akan Berujung pada Pembubaran OJK

Rabu, 2 September 2020 14:31 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers hasil rapat dewan gubernur BI bulan Januari 2020 di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah menilai wacana pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Reformasi Sistem Keuangan tidak mendesak. Aturan ini juga dipandang bakal berujung pada pembubaran otoritas jasa keuangan atau OJK.

“Reformasi sektor keuangan ini tidak urgent (mendesak) dan justru bisa negatif,” kata Direktur Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 September 2020.

Piter menilai reformasi sektor keuangan menegaskan wacana pembubaran OJK yang selama ini memiliki tugas dan fungsi mengawasi serta mengatur bank. Peran OJK pun bakal sepenuhnya dikembalikan ke bank sentral, yakni Bank Indonesia.

Menurut Piter, pemerintah semestinya tidak menerbitkan perpu terkait sistem keuangan di masa krisis pandemi corona. Sebab, perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini bukan bersumber dari kegagalan sektor keuangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh BI dan OJK.

Ia khawatir penyusunan perpu malah bisa menyebabkan pemerintah kehilangan fokus dalam menanggulangi krisis. Apalagi, kebijakan itu diduga dilakukan secara terburu-buru.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Ketimbang mewacanakan reformasi sistem keuangan, Piter menyarankan pemerintah memperkuat sinergi BI, OJK, dan LPS. Meski demikian, Piter mengakui bahwa reformasi merupakan gagasan yang baik asal direncanakan secara matang.

“Dengan perencanaan matang, kita akan memiliki argumen yang kuat apa yang harus diperbaiki, tujuannya apa, dan solusinya bagaimana,” katanya.

Dia meminta pemerintah tidak mengulang dosa penyusunan RUU Omnibus Law yang digarap secara tergesa-gesa dan tidak menggandeng banyak pihak. Sebab, pada akhirnya, penggodokan aturan yang terlalu cepat itu memunculkan kegaduhan.

Perppu reformasi sistem keuangan akan menata keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan Bank Indonesia atau BI. Kebijakan ini diambil lantaran pandemi corona mengharuskan pemerintah melakukan kegiatan di luar kenormalan, termasuk dalam hal peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada 24 Agustus lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa perpu ini sedang dibahas sebagai landasan hukum. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem keuangan.

Baca juga: Setelah Diblokir OJK, Bagaimana Nasib Jouska Selanjutnya?

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

4 jam lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

23 jam lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

1 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya