SKK Migas Teken Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi secara Virtual

Jumat, 31 Juli 2020 19:24 WIB

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. ANTARA/Risbiani Fardaniah

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meneken penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi.

Penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis lalu, 30 Juli 2020 terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 LoA.

“Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Jumat 31 Juli 2020.

Penandatanganan ini didasarkan atas implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.

Advertising
Advertising

Perkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD.

Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45 persen dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020.

<!--more-->

SKK Migas, kata dia, berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara.

Dwi menuturkan pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC - yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas.

Side letter ini bersifat terbatas, tanpa merubah isi PSC secara keseluruhan, tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS.

Setelah penandantangan Side Letter of PSC ini dan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru.

Berita terkait

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

6 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya

Ditegur AS, Ukraina Berkukuh Fasilitas Migas Rusia Sah Jadi Target Serangan

38 hari lalu

Ditegur AS, Ukraina Berkukuh Fasilitas Migas Rusia Sah Jadi Target Serangan

Pejabat Ukraina menyebut serangan terhadap fasilitas energi Rusia sejalan dengan praktik terbaik NATO.

Baca Selengkapnya

FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

38 hari lalu

FT: AS Desak Ukraina Hentikan Serangan ke Fasilitas Migas Rusia

Amerika Serikat mendesak Ukraina untuk menghentikan serangan terhadap infrastruktur energi Rusia.

Baca Selengkapnya

Pertamina EP Sebut Temuan Cadangan Migas di Jabar Masih dalam Evaluasi Teknis, Jadwal Produksinya Tentatif

29 Februari 2024

Pertamina EP Sebut Temuan Cadangan Migas di Jabar Masih dalam Evaluasi Teknis, Jadwal Produksinya Tentatif

Pertamina EP menyebut temuan cadangan migas di Jawa Barat masih dalam evaluasi teknis, sehingga jadwal produksinya masih tentatif.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

23 Februari 2024

Tambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM

Menperin Agus Gumiwang mengaku pusing karena usulan perluasan penerima harga gas khusus tak kunjung menemukan titik terang dari Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Awal Tahun 2024, Impor RI Melandai 3,13 Persen

15 Februari 2024

Awal Tahun 2024, Impor RI Melandai 3,13 Persen

Peningkatan impor nonmigas didorong oleh peningkatan komoditas mesin peralatan mekanis dan bagiannya dengan andil peningkatan 2,55 persen.

Baca Selengkapnya

BPS: Neraca Perdagangan Januari 2024 Surplus 45 Bulan Berturut-turut, Tembus USD 2,02 Miliar

15 Februari 2024

BPS: Neraca Perdagangan Januari 2024 Surplus 45 Bulan Berturut-turut, Tembus USD 2,02 Miliar

Neraca perdagangan Indonesia telah mencatatkan surplus selama 45 bulan berturut-turut sejak bulan Mei 2020. Nilainya mencapai US$ 2,02 miliar.

Baca Selengkapnya

Pertamina EP Prabumulih akan Lakukan Pengeboran di 22 Titik Sumur

28 Januari 2024

Pertamina EP Prabumulih akan Lakukan Pengeboran di 22 Titik Sumur

PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 Prabumulih Field berhasil menyelesaikan pengeboran sumur PMN 12, 13, 14, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Venezuelan Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Sektor Migas

27 Januari 2024

Indonesia-Venezuelan Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Sektor Migas

Kerja sama strategis di sektor minyak dan gas bumi (Migas) antara Indonesia dan Venezuela mencapai tonggak baru.

Baca Selengkapnya