Bahlil Lahadalia: Tidak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya

Reporter

Antara

Senin, 27 Juli 2020 20:05 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 setelah dia meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu.

"Silakan tetap berproduksi, tetapi tetap dijaga betul protokol kesehatan. Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.

Bahlil pun mengajak perusahaan untuk bersama mencari solusi jika mengalami masalah. Yang jelas, pemerintah Indonesia akan berupaya keras menahan tidak adanya PHK.

"Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP provinsi dan kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK," katanya.

Dalam kunjungan ke PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) di Subang, Jawa Barat, Bahlil mengapresiasi perusahaan asal Korea Selatan itu karena tetap mempekerjakan karyawannya selama Covid-19.

TKII mempekerjakan 25 ribu tenaga kerja Indonesia yang semuanya masih bekerja selama pandemi Covid-19. Perusahaan industri alas kaki itu telah berdiri sejak 9 November 2011 dan memiliki nilai investasi sebesar US$ 160 juta.
<!--more-->
Saat ini, TKII mampu menghasilkan sekitar dua juta pasang sepatu per bulan yang 100 persen hasilnya untuk ekspor. Penghasilan dari penjualan sepatu saat ini dapat mencapai US$ 350 juta per tahun.

TKII juga berencana menambah investasinya sebesar US$ 100 juta dan menggandakan produksi sepatunya menjadi empat juta pasang sepatu per bulan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja hingga 40 ribu orang.

Sementara dalam kunjungannya ke pabrik PT Asahimas Flat Glass Tbk (Asahimas) di Karawang, Jawa Barat, Bahlil mengapresiasi konsistensi perusahaan Jepang yang terus produktif dalam masa pandemi Covid-19.

Kegiatan investasi yang terus berjalan membantu Indonesia dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Arahan Presiden pada era Covid-19, BKPM tidak hanya melayani investasi baru, namun juga investasi yang sudah ada dan yang akan melakukan ekspansi. Maka dari itu, tujuan BKPM ke sini untuk menindaklanjuti kendala-kendala dalam proses perluasan investasi Asahimas," kata Bahlil.
<!--more-->
Asahimas tercatat dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission) memiliki nilai investasi sebesar Rp 3,7 triliun (sekitar US$ 254 juta) dan telah mempekerjakan tenaga kerja dalam negeri sebanyak 3.000 orang.

Perusahaan asal Jepang itu sudah lama terkenal sebagai produsen kaca terkemuka di dunia. Bahkan mampu memenuhi pasokan sebesar 43 persen akan kebutuhan kaca nasional.

Asahimas mengatakan bahwa mereka telah meningkatkan kapasitas produksi terpasang 630 ribu ton secara signifikan untuk kaca lembaran, 5.800.000 meter persegi untuk kaca pengaman dan 2.400.000 meter persegi untuk cermin.

Kapasitas tersebut menunjukkan eksistensi Asahimas sebagai produsen kaca terbesar di Indonesia dan di Asia Tenggara.

Wakil Presiden Direktur PT Asahimas Flat Glass Tbk Emanuel David Satria Soetedja mengapresiasi dukungan dan layanan BKPM kepada perusahaan yang semakin membaik serta lebih responsif.

"Kami berharap pemerintah terus mendukung Asahimas sebagai pemain lama dalam produsen kaca dan dalam proses perluasan usaha ini," kata Emanuel.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Taekwang Industrial Indonesia Lee Young Suk menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini dan berterima kasih atas dukungan BKPM, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Subang atas kenyamanan kegiatan usaha yang diberikan.

"TKII melakukan strategi. Walaupun mengalami masa sulit dengan merubah hari dan jam kerja, tidak ada satu karyawan pun yang kami PHK. Ini dapat terjadi berkat manajemen bisnis kami yang selalu mengutamakan maju bersama dengan masyarakat sekitar," ujar Lee Young Suk dalam pernyataannya.

ANTARA

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

3 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

3 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

3 hari lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

4 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

5 hari lalu

Asal Mula Muncul Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Muncul wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo. Ini respons Jokowi dan asal mula munculnya wacana tersebut.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

5 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

5 hari lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya