Tak Terdaftar di OJK, 13 Kementerian Akan Bahas Legalitas Jouska
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Kamis, 23 Juli 2020 07:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya pemberitaan mengenai PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang disebut telah melakukan pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK.
"Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan OJK karena izin usahanya tidak dikeluarkan oleh OJK," ujar Sekar, Rabu 22 Juli 2020.
Karena itu, terkait dengan legalitas perusahaan, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Jouska untuk membahas serta meneliti perihal kegiatan usaha perusahaan setelah dipersoalkan beberapa klien. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, 13 kementerian/lembaga akan melakukan pembahasan terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan Jouska pada pekan depan.
"Kalau terbukti ilegal, kami akan umumkan ke masyarakat, memblokir situs perusahaan, dan mengonfirmasi ke pihak kepolisian," ujar Tongam saat dihubungi Bisnis, Rabu.
Menurut Tongam, OJK juga akan melihat apakah masalah yang terjadi antara Jouska dan klien merupakan urusan hukum yang dapat digugat ke pengadilan, atau penipuan yang menjadi ranah pihak kepolisian dalam pengusutannya.
Diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan seorang klien, Jouska disebut telah melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian. Namun, seperti disampaikan kepada Bisnis, Jouska mengklaim telah menerapkan standar yang cukup tinggi dalam merekrut konsultan yang wajib memiliki 5 penguasaan di bidang pasar modal, bank, industri keuangan nonbank, serta makroekonomi (moneter dan fiskal).
BISNIS