OJK Blak-blakan Akui Kesulitan Deteksi Fraud Perbankan Bila...
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 18 Juli 2020 12:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana mengklaim regulasi mengenai perbankan sudah sangat ketat. Dari sisi internal, ada penilaian kemampuan dan kepatutan yang tidak mudah bagi pengurus lembaga jasa keuangan.
"Ring 1 untuk mencegah fraud sudah melekat di bank. Melalui komite atau unit anti-fraud di bawah komisaris. Begitu juga di level direksi, ada risk management," kata Heru, Jumat, 17 Juli 2020.
Pernyataan ini menanggapi kasus pembobolan bank menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir setelah ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. atau BNI, Maria Pauline Lumowa senilai Rp 1,7 triliun. Publik menjadi bertanya-tanya bagaimana OJK mengawasi industri ini.
OJK, kata Heru, sudah memiliki aturan terkait debitur maupun penyaluran kredit yang sudah diatur secara terperinci. Jika ada debitur yang riskan, OJK akan memberikan peringatan.
Heru menyebutkan fraud paling sulit dideteksi ketika ada kerja sama orang dalam dengan nasabah. Jika demikian, keamanan yang sudah berlapis dapat diterobos karena ada keterlibatan orang dalam.
<!--more-->
"Apalagi kalau sudah ada kekuasaan one man show. Pengalaman kita, kalau ada keputusan yang sifatnya one man show memberikan kemungkinan terjadinya fraud," ucap Heru.
Meski begitu, menurut dia, adanya regulasi yang ketat dan tata kelola yang baik oleh perbankan, kemungkinan fraud bisa diminimalisir. "Saya kira perbankan kita sudah sangat baik melakukan itu, sehingga dari hari ke hari kasusnya tidak banyak."
Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mengatakan terkait isu fraud, OJK telah mengeluarkan POJK 39/2019 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi bank umum untuk memitigasi risiko. Beleid itu mewajibkan bank menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif.
Penyusunan dan penerapan strategi anti-fraud itu, menurut Josua, paling sedikit memuat 4 pilar. Pertama, pencegahan. Kedua, deteksi. Ketiga, investigasi, pelaporan, dan sanksi. Keempat, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Josua menyebutkan, pada kondisi saat ini, perbankan sudah secara reguler melaporkan strategi anti fraud yang diterapkan masing-masing bank. "Dari sisi pengawasan sendiri, OJK sudah sangat baik," katanya.
BISNIS