Temuan Bakteri, 1,5 Ton Benih Sawi Putih Asal Korsel Dimusnahkan

Jumat, 17 Juli 2020 07:57 WIB

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar asal Korea Selatan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia. ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya kemarin memusnahkan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan atau Korsel senilai Rp 1,2 miliar. Pemusnahan bibit itu untuk mencegah potensi penyebaran penyakit tumbuhan ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1 atau belum pernah ditemukan di Indonesia. Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium BBKP Surabaya, ditemukan bakteri Pseudomonas Viridiflava dan kategori A2 Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyatakan, pemusnahan dilakukan karena Pseudomonas Viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan. "Sedangkan untuk P. Chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Musyaffak menjelaskan bakteri Pseudomonas Chicorii pada benih sawi putih bisa menjadi ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya tanaman hortikultura. Pemusnahan dilakukan di PT KSI Kediri dengan cara membakar benih sawi putih.

Lebih jauh, Musyaffak menyebutkan, setiap komoditas luar yang akan masuk ke dalam negeri harus lulus uji terlebih dahulu. Tekait benih sawi putih ini, menurut dia, sejumlah persyaratan pemasukan benih sawi putih asal negara ginseng ke Indonesia telah dipenuhi.

Advertising
Advertising

Beberapa syarat pemasukan benih sawi putih impor itu antara lain memiliki dokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan seperti sertifikasi kesehatan Phytosanitary Certificate. Selain itu, benih sawi putih harus mengantongi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian dan wajib bebas dari hama penyakit tumbuhan.

Adapun Kementan khususnya Balai Besar Karantina bertugas utama mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. "Oleh sebab itu, kami berupaya untuk menjalankan amanah tersebut dengan baik," kata Musyaffak.

<!--more-->

Dalam acara pemusnahan benih sawi putih ini turut hadir Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri. Selain itu juga hadir Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT KSI sebagai pemilik komoditas.

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebelumnya menarik dan memusnahkan produk jamur enoki impor dari Korea Selatan. Produk itu dimusnahkan karena diketahui tercemar Listeria monocytogenes.

Perintah kepada importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan itu dilakukan pada akhir Juni 2020 lalu. Penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki itu di antaranya didasari temuan International Food Safety Authority Network (INFOSAN) dan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO.

Temuan yang dimaksud adalah terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. KLB ini terjadi akibat warga mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri tersebut.

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Agung menegaskan bahwa sampai hari ini belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) di Indonesia karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Meski begitu, Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN.

ANTARA

Berita terkait

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

19 jam lalu

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

Penyakit Minamata ditemukan di Jepang pertama kali yang mengancam kesehatan tubuh akibat merkuri. Lantas, bagaimana merkuri dapat masuk ke dalam tubuh?

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

20 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

22 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

1 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

4 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

5 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

5 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya