Bike to Work Kritik Soal Wajib Helm Bagi Pengguna Sepeda

Minggu, 5 Juli 2020 20:23 WIB

Pesepeda melintasi jembatan kayu di Desa Andongsari, Ambulu, Jember, Jawa Timur, Ahad, 28 Juni 2020. Sebagian orang memilih bersepeda sebagai aktivitas olahraga luar ruang saat pandemi COVID-19. ANTARA/Seno

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua komunitas pekerja bersepeda, Bike to Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto, mengatakan komunitasnya sudah memberi masukan kepada Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait Rancangan Peraturan Menteri Pehubungan soal para pengguna sepeda.

Sejumlah hal menjadi catatan dari Bike to Work untuk pemerintah, salah satunya terkait acuan peraturan. "Kami mengingatkan Kemenhub bahwa ada satu regulasi yang terlewat dicantumkan dalam rancangan permenhub tersebut, yaitu PP Nomor 79 Tahun 2013 (tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), itu kan tidak menjadi rujukan, jadi kami usulkan itu untuk ditinjau, selain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Poetoet kepada Tempo, Ahad, 5 Juli 2020.

PP Nomor 79 Tahun 2013 penting untuk ditinjau, kata dia, lantaran membahas juga tentang sepeda. Selain itu, beleid tersebut adalah penegasan dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain soal beleid acuan, Poetoet mengatakan komunitasnya juga meminta agar aturan soal kewajiban penggunaan helm bagi pesepeda untuk ditinjau ulang. Sebab, menurut dia, penggunaan helm sejatinya disesuaikan dengan penggunaannya. Pasalnya, selama ini pun kecepatan mobilitas sepeda cenderung lambat, berkisar 10-15 kilometer per jam.

"Ini harus ditinjau ulang, apa iya pesepeda wajib menggunakan helm? Karena banyak negara mewajibkan, tapi banyak juga yang tidak mewajibkan," ujar dia. Aturan ketat soal penggunaan helm juga dikhawatirkan Poetoet membuat orang jadi malas bersepeda.

Saat ini, berbagai negara memang memiliki kebijakan berbeda-beda soal penggunaan helm. Namun, Belanda, yang dinilai Poetoet sebagai negara dengan budaya bersepeda, justru tidak mengharuskan penggunaan helm bagi masyarakat. Kendati demikian, ada negara yang mewajibkan.

"Saya memang bukan ahlinya, tapi ini harus ditinjau bersama-sama karena Indonesia kan punya kondisi berbeda dengan negara lain dalam hal karakter masyarakat, cara bersepeda, dan lainnya. Kultur juga harus menjadi tinjauan dalam penyusunan aturan," ujar Poetoet.

Masukan lainnya adalah soal sepedanya. Berdasarkan rancangan beleid pesepeda yang diterima Bike to Work, Poetoet mengatakan ada salah satu poin dalam aturan itu yang mewajibkan pemasangan sepatbor pada kendaraan gowes tersebut.

Menurut Poetoet, sepatbor tidak terkait langsung dengan keselamatan, melainkan berkaitan dengan kebersihan. Sehingga, kata dia, pemasangan sepatbor mestinya tidak menjadi hal yang wajib bagi pesepeda. "Itu hanya berfungsi kalau ada genangan air, kalau hujan. Kalau jalan bagus kan tidak perlu sepatbor," ujar dia.

Poetoet mengatakan banyak hal lain yang dikritisi oleh Bike to Work dan komunitas lainnya. Namun, ia menekankan bahwa poin penting yang mesti ditonjolkan dalam aturan pesepeda tersebut mestinya adalah soal fasilitas sepeda dan jalur sepeda yang terproteksi secara aman.

Ia berujar bahwa selengkap apa pun peralatan pesepeda, tanpa adanya fasilitas dan jalur yang terproteksi, maka keselamatan penggowes tetap tidak terproteksi. "Karena pengguna kendaraan bermotor itu kan susah sekali diatur. Pelanggaran aturan lalu lintas kan luar biasa, jalur TransJakarta saja kalau tidak dilihat bisa dilalui juga, apalagi jalur sepeda."

Secara umum, Poetoet mengatakan Kemenhub cukup terbuka dengan masukan-masukan dari komunitas soal beleid pesepeda ini. Ia mengatakan masih menunggu hasil final dari Kementerian Perhubungan terkait dengan aturan anyar tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan bakal melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). "Mengenai sepeda sedang saya buat Peraturan Menhub tentang perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda. Di sana mengatur tentang tata cara menyangkut masalah sepedanya seperti apa yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Solo, Sabtu, 4 Juli 2020.

CAESAR AKBAR | ANTARA

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

17 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

18 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

7 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya