Ada Dugaan Kasus Korupsi Impor Tekstil, Ini Langkah Kemenkeu

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Jumat, 26 Juni 2020 12:12 WIB

Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) menutupi wajahnya saat menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Ketiga tersangka ditangkap terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan ketegasannya dalam penegakan peraturan jika ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Kendati demikian, kementerian juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terkait adanya pegawai yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran impor tekstil 27 kontainer dari Batam ke Jakarta.

Kasus yang diduga tergolong korupsi ini dilakukan oleh dua perusahaan yaitu PT PGP dan PT FIB pada tanggal 2 Maret lalu. "Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan keseriusan jajaran Kemenkeu khususnya Bea Cukai dalam menangani kasus tersebut yang berujung pada penangkapan seorang berinisial IR (Direktur PT PGP sekaligus komisaris PT FIB) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan April 2020 dan seorang berinisial RO (karyawan PT PGP dan PT FIB) pada bulan Juni 2020," ujar Kepala Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 25 Juni 2020.

Rahayu menjelaskan, perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang impor secara tidak benar antara fisik dengan dokumen yang ada. Jumlah fisik kedapatan lebih besar sekitar 1,76 juta meter atau dua kali lebih besar dari jumlah yang ada di dokumen yaitu 1,66 juta meter.

Guna menuntaskan kasus ini, ujar dia, Kemenkeu melalui Bea Cukai melakukan koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung. Untuk memperlancar proses hukum tersebut, koordinasi penyidikan dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.

Khusus di Batam, Rahayu menuturkan, selama ini berbagai perbaikan telah dilakukan melalui perbaikan kebijakan/regulasi dan perbaikan dari sisi operasional. Di sektor kebijakan telah dilakukan evaluasi pemberian fasilitas di Kawasan Bebas dan penguatan regulasi kepabeanan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 dan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pengganti Peratuan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2012.

Adapun di sektor operasional Kemenkeu telah mengembangkan sistem layanan dan pengawasan CK-FTZ, penguatan Standar Operasional Prosedur, koordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam untuk penataan infrastruktur pelabuhan Batu Ampar seperti optimalisasi penggunaan Gamma Ray, dan penguatan Sumber Daya Manusia dari sisi kualitas dan kuantitas.

<!--more-->

"Penegakan hukum yang telah dilakukan merupakan bagian dari komitmen dan keseriusan Kemenkeu dalam memberantas barang-barang ilegal yang tidak hanya berpotensi membahayakan masyarakat, melainkan juga terhadap stabilitas perekonomian dalam negeri," ujar Rahayu.

Selanjutnya, ia mengatakan, Kemenkeu akan terus berupaya agar pasar dalam negeri diisi oleh barang-barang legal yang berasal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dengan terus bersinergi bersama aparat penegak hukum terkait.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020, Selasa, 24 Juni 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam dan satu pengusaha.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan 5 orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut adalah MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.

Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

CAESAR AKBAR | AJI NUGROHO

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

3 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

15 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

2 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya