Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SP4N LAPOR! bersama B-Trust, USAID CEGAH, dan perwakilan dari kementerian/lembaga, di Kantor Kementerian PANRB, pada Senin. 23 September 2019.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB berencana memperkuat layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan peraturan presiden (perpres).
“Kami telah membuat Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2020.
Selama ini dasar hukum Mal Pelayanan Publik adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dalam beleid itu, tertulis Mal Pelayanan Publik diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP).
Diah mengatakan lembaganya telah menyelenggarakan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik. Acara dihadiri pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi pemerintah lainnya.
Seminar tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain kebijakan Menteri PANRB harus sejalan dengan kebijakan PMPTSP di daerah.
Kesepakatan lainnya, Mal Pelayanan Publik bagian dari pengelolaan PMPTSP di daerah dan MPP adalah terobosan pelayanan publik yang diharapkan tidak berpotensi menimbulkan kelembagaan baru.
Dasar hukum Mal Pelayanan Publik yang paling memungkinkan disarankan adalah peraturan presiden.
Diah mengatakan pembentukan Mal Pelayanan Publik di berbagai daerah, yang dimulai sejak 2017, telah mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah.
Hingga 2020 telah dibentuk 24 Mal Pelayanan Publik di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, dengan rincian dibentuk di 1 Provinsi, 12 kabupaten dan 11 kota.
"Selanjutnya pada 2020 akan dibentuk 33 Mal Pelayanan Publik lagi, yakni di dua provinsi, 25 kabupaten dan enam kota,” kata Diah.
Menpan RB Targetkan Semua Kabupaten dan Kota Punya Mal Pelayanan Publik pada 2024
26 September 2023
Menpan RB Targetkan Semua Kabupaten dan Kota Punya Mal Pelayanan Publik pada 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menargetkan semua kabupaten dan kota di Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik atau MPP.
Menpan RB Azwar Anas Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Berikut Daftar Wilayahnya
26 September 2023
Menpan RB Azwar Anas Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Berikut Daftar Wilayahnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 12 Mal Pelayanan Publik atau MPP di berbagai wilayah di Indonesia. Di mana saja lokasinya?
Menpan RB Minta Pemda Hadirkan Mal Pelayanan Publik Tanpa Bangun Gedung Baru
20 Juli 2023
Menpan RB Minta Pemda Hadirkan Mal Pelayanan Publik Tanpa Bangun Gedung Baru
Menpan RB Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah atau Pemda agar menggunakan gedung yang ada untuk dialihfungsikan menjadi mal pelayanan publik (MPP).