TEMPO.CO, Bandung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mendorong pemerintah daerah mendirikan mal pelayanan publik.
“Sudah ada di beberapa daerah. Orang tidak perlu lagi datang ke gedung-gedung berbeda, tapi datang ke sebuah gedung, semua urusan (perizinan) beres di situ. Mau ngurusin surat nikah, pajak, STNK (surat tanda nomor kendaraan) beres di situ sehingga terintegrasi semuanya. Jadi dengan persyaratan satu model bisa digunakan untuk perizinan yang lain,” kata Asman di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 April 2018.
Baca juga: Baru Dibuka, Mal Pelayanan Publik Diserbu Warga Bekasi
Asman mengatakan semua layanan perizinan milik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bisa terintegrasi di satu tempat.
Menurut Asman, belum ada standar jumlah minimal pelayanan perizinan yang disyaratkan untuk mendapatkan sebutan mal pelayanan publik. Praktik di sejumlah daerah bervariasi.
“Kalau di DKI sekitar 300 macam pelayanan, di Banyuwangi masih 100-an lebih karena ada beberapa (perizinan) pemerintah pusat yang belum masuk di dalamnya. Kita berharap integrasi dari semua perizinan, baik itu kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, maupun daerah, gabung dalam satu gedung. Itu namanya mal pelayanan,” ujarnya.
Asman menyinggung hal itu di sela penyerahan hasil evaluasi Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LALKIP) kepada semua pemerintah daerah di Jawa Barat di Gedung Sate, Selasa, 3 April 2018. “Saya tidak bosan mengimbau pada kepala daerah bahwa sekarang sudah ada namanya pelayanan terpadu satu pintu, PTSP. Nah, itu baru di tingkat daerah. Sekarang kita sedang mengembangkan mal pelayanan publik,” ucapnya.
Asman menuturkan mal tersebut untuk mengintegrasikan semua pelayanan publik milik pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi orang tidak perlu lagi berpindah gedung. Masyarakat mengurus surat nikah ke Kantor (Urusan) Agama, sertifikat ke kantor Badan Pertanahan, mengurus paspor ke Imigrasi, jadi masih terpecah-pecah. Ini kita satukan dalam bentuk mal pelayanan publik ke depannya. Saya melihat di Jawa Barat belum ada,” tuturnya.
Menurut Asman, sejumlah daerah di Indonesia sudah memilikinya, antara lain Jawa Timur, Bali, serta Batam. “Kemudian di Makassar tahun ini akan diresmikan, termasuk di Palembang. Kita berharap dengan mal pelayanan publik ini makin memudahkan orang berurusan dengan pemda,” katanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pendirian mal pelayanan publik di Jawa Barat tinggal persoalan gedung. “Pelayanan publik kita sudah bagus, tinggal disatupadukan di satu gedung. Tinggal itu saja. Saya kira enggak ada kendalanya. Besok atau lusa, kita lakukan mal pelayanan publik. Itu gedungnya ada dulu. Tinggal itu masalahnya,” ujarnya.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berujar, untuk menyatukan semua perizinan itu, kendalanya ada di gedung. “Kita harus milih tempatnya di mana. Kita tidak bisa merencanakan, tidak bisa serta merta hari ini,” ucapnya mengenai mal pelayanan publik.