Diklaim Ada Diskusi Sebelum Cukai Rokok Naik, Pengusaha Membantah
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Rabu, 17 Juni 2020 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Analis Kebijakan Ahli Madya Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wawan Juswanto menyatakan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun ini sudah mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Mulai dari pengusaha rokok sampai Pemerintah Daerah telah diajak berdiskusi perihal ini.
"Jadi komunikasi ada," kata Wawan dalam dalam konferensi pers Forum for Socio-Economic Studies (FOSES) pada Rabu, 17 Juni 2020.
Ia kemudian memaparkan proses kenaikan cukai yang besarnya 23 persen ini. Dalam paparannya, Wawan mengklaim bahwa sejumlah pihak telah diajak berdiskusi, termasuk asosiasi pengusaha rokok seperti GAPPRI, GAPRINDO, hingga FORMASI.
Namun, pernyataan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini langsung dibantah oleh Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar. Sebab, Jawa Timur sebagai salah satu provinsi penghasil rokok terbesar, selama ini justru tidak pernah diundang berdiskusi sama sekali sebelum kenaikan cukai rokok ditetapkan.
"Mohon maaf, selama ini BKF (Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu) itu belum pernah mengundang Jawa Timur, baik untuk memberikan masukan atau dimintai pendapat. Belum pernah," kata Sulami dalam forum yang sama.
Selain di Gapero, Sulami juga tergabung dalam Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur. "Itu Think Tank Bu Gub (Gubernur Jatim Khofifah Indra Parawansa), selama ini kami tidak pernah diundang," kata dia.
Tidak hanya industri rokok Jawa Timur, kata Sulami, daerah atau provinsi penghasil rokok lainnya pun tidak pernah diajak bicara. Saat ini, Jawa Timur menjadi salah satu daerah penghasil rokok terbesar di Tanah Air.
<!--more-->
Dengan situasi ini, maka Sulami berharap Kemenkeu bisa mendengarkan suara Jawa Timur ke depannya. "Diajak, apa sih masukannya tentang kenaikan tarif cukai, saya harapkan seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memutuskan kenaikan cukai rokok 23 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan menjadi lebih besar dari tahun sebelumnya, karena Kemenkeu memutuskan tidak ada kenaikan cukai rokok tahun 2019.
Tempo sudah pernah menanyakan kebijakan kenaikan cukai 23 persen ini kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Tapi saat itu, Emil tidak bersedia menjelaskan secara tegas sikap dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menyuarakan concern terkait hard-landing dan soft-landing, itu saja yang bisa saya katakan,” kata Emil saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, 21 Oktober 2019 silam.
Di satu sisi, Emil menghormati kebijakan pembatasan komoditas tembakau yang telah dijalankan pemerintah bertahun-tahun. Tapi di sisi lain, Wagub juga menerima keluhan dari pelaku industri rokok di daerahnya bahwa kenaikan cukai yang besar per 1 Januari 2020 ini akan membuat serapan pasar akan sangat terdampak.
Kenaikan cukai rokok secara drastis inilah yang dikhawatirkan pengusaha. Padahal, para pengusaha tidak mempersoalkan jika cukai tersebut naik di tahun 2019. Dengan demikian, kenaikan bisa dilakukan secara perlahan, atau dengan istilah Emil, short-landing. “Hal-hal ini sudah dikomunikasikan dengan baik oleh Ibu Gubernur kepada pejabat terkait,” kata dia.