"

Harga Rokok Naik, Fenomena Tingwe Mulai Bermunculan?

Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Semarang - Kaum muda di Kota Semarang mulai mengkonsumsi tembakau dengan cara manual Tingwe atau ngelinting dewe, saat menghadapi kenaikan harga rokok akibat kebijakan cukai terbaru yang efektif berlaku awal tahun ini. Mereka bahkan sudah menyiapkan mengkonsumsi tembakau, saat penetapan cukai rokok baru direncanakan empat bulan lalu.

“Tingwe, (Ngelinting Dewe) tembakau sejak September, dengan pertimbangan harga lebih murah,” kata Tamam, seorang mahasiswa semester akhir di Kota Semarang, Selasa, 7 Januari 2020. Tingwe juga dinilai memberikan sensasi menikmati tembakau dengan banyak pilihan. 

Tak hanya ia sendiri, Tamam mengaku mulai melinting tembakau karena terbawa teman-temanya dari kampus lain yang merasa terancam dengan kenaikan harga rokok. Bahkan di antara mahasiswa ada yang menjual tembakau di Kota Semarang, lengkap dengan alat linting sederhana.

Dari hitungannya, konsumsi tembakau dengan cara kuno itu tetap lebih murah ketimbang harus merogoh koceknya untuk membeli rokok kemasan pabrik. Harga beragam jenis tembakau yang ia konsumsi antara Rp 18 ribu hingga 25 ribu per 50 gram.  

Untuk tembakau Madura misalnya, Tamam hanya perlu mengeluarkan uang Rp 18 ribu per 50 gram. Sedangkan tembakau jenis lain seperti Gayo Rp 20 ribu pe 50 gram, tembakau Temanggung Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu per 50 gram. “Ukuran 50 gram tembakau baru habis hingga satu pekan. Jika dibelikan rokok, hanya mampu bertahan maksimal empat hari,” ujarnya.

Radika Perdana, pengelola Mukti Kafe yang biasa menjual tembakau di Kota Semarang mengaku penjualan produk tembakau berupa racikan rokok dan cerutu turun sejak tiga bulan lalu. Sedangkan jumlah penjualan bulan Januari ini belum diketahui. “Baik tembakau maupun produk  turunannya sama-sama menyusut sejak tiga bulan lalu."

Menurut  Radika, fenomena merokok lintingan tembakau mulai digemari anak muda di Kota Semarang sejak beberapa tahun lalu. “Mereka meracik sendiri karena tak ingin branding rokok pabrikan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan harga rokok eceran di sejumlah koto mulai naik pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020. Kenaikan harga rokok tersebut bervariasi di berbagai tempat mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 5.000 per bungkus.

"Kenaikannya malah sejak seminggu sebelum tahun baru," kata salah satu pemilik kios rokok Sunardi di Pasar Legi seperti dikutip dari Antara, Jumat, 3 Januari 2020.

Untuk besaran kenaikan, kata pria yang tak mau disebut namanya itu, terbilang variatif karena tergantung dari jenis rokoknya. Meski demikian, seluruhnya mengalami kenaikan mulai dari Rp 1.000-2.000 per bungkus.

Ia mencontohkan rokok sejumlah merek seperti Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Mild, Dji Sam Soe yang harganya naik. "Kenaikan paling tinggi Marlboro, biasanya Rp 25.900 sekarang Rp 27.600. Lainnya rata-rata Rp 1.000," katanya.

Jika dihitung rata-rata kenaikan harga rokok untuk satu slopnya sebesar Rp 10.000, artinya harga tiap bungkus rokok naik Rp 1.000. Meski naik, sejauh ini tidak ada keberatan dari para pembeli. Ia mengaku bisa menjual rokok sampai Rp 4 juta per hari.








Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

8 hari lalu

Tangkapan layar Diseminar Hasil Riset dengan tema
Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

Jumlah perokok masih banyak. Tidak ada manfaat kenaikan cukai dan harga tembakau tanpa adanya regulasi pelarangan penjualan rokok batangan.


Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

29 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Beda Nikotin dan Tar Menurut Peneliti, Mana Lebih Bahaya?

Rokok mengandung nikotin dan tar, yang selama ini sering disamakan. Sebenarnya, mana yang lebih berbahaya?


Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

35 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

IDEAS jika larangan penjualan rokok eceran ditujukan untuk menekan prevalensi perokok anak, maka perlu ada ketentuan yang mengatur usia pembeli.


Terkini: PPATK Sebut Pencucian Uang Lewat Korupsi Rp 81,3 T, Pemeliharaan Aset Masuk ke Biaya Naik Haji

36 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Terkini: PPATK Sebut Pencucian Uang Lewat Korupsi Rp 81,3 T, Pemeliharaan Aset Masuk ke Biaya Naik Haji

PPATK mengungkapkan sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2022. Untuk perkara korupsi, nilai transaksi mencapai Rp 81,3 triliun


Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

37 hari lalu

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang
Riset FEB UI: Cegah Stunting, Naikkan Saja Cukai Rokok

Hasil riset FEB UI menyatakan rokok dapat menyebabkan stunting (kondisi gagal tumbuh karena kurang gizi). Kenaikan cukai jadi salah satu solu solusi.


Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

41 hari lalu

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Kaitan Merokok dan Anak Stunting Menurut Menkes

Orang tua yang merokok lebih memilih menggunakan uang untuk membeli rokok daripada makanan bergizi untuk anak sehingga berakibat anak stunting.


Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

47 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

Rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

48 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kembali mendorong pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.


Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

48 hari lalu

Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Musnahkan Lebih Dari 4 Kg Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Pengawasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Bea Cukai: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 103 M

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkap hasil pengawasan rokok ilegal sepanjang 2022 di Provinsi Jawa Timur.


Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

48 hari lalu

Putus Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar
Kemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal

Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.