Mendag Buka Kembali Keran Ekspor APD, Alasannya?

Rabu, 17 Juni 2020 06:56 WIB

Petugas memeriksa Alat Pelindung Diri (APD) yang akan didistribusikan dari gudang Pertamina Logistik, Jakarta, Selasa 5 Mei 2020. Pertamina memberikan bantuan 185 ribu APD untuk mendukung kinerja tenaga medis di 70 Rumah Sakit BUMN yang disalurkan melalui Pertamina Bina Medika IHC. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kembali membuka keran ekspor alat perlindungan diri atau APD dan bahan baku masker. Izin ekspor itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang ketentuan ekspor APD yang saat ini tengah dilegalisasi.

“Sudah saya tandatangani dan saat ini sedang proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Agus di Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.

Agus menyebutkan, penerbitan beleid tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri, sekaligus meningkatkan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap, neraca perdagangan akan segera menguat lagi dan mendukung pemulihan ekonomi di masa normal baru atau new normal.

Dengan berlakunya aturan anyar ini, Agus memastikan Permendag Nomor 34 Tahun 2020 yang menyatakan larangan ekspor APD sudah dicabut. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir tetap berlaku hingga 30 Juni mendatang.

Adapun pembukaan keran ekspor diklaim telah memperhatikan ketersediaan stok di dalam negeri. Kementerian Perdagangan pun melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).

"Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown," tutur Mendag Agus.

Ia menerangkan, pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade. Syaratnya, pelaku usaha harus melampirkan izin usaha industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Bila syarat tersebut tidak dipenuhi, Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan dari eksportir. Pembekuan PE dapat dikecualikan kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran permohonan ekspor barang (PEB) dari Kantor Pabean.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

2 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

2 hari lalu

Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.

Baca Selengkapnya

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

3 hari lalu

Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

BI memperkuat bauran kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

3 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

4 hari lalu

LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.

Baca Selengkapnya

Neraca Perdagangan Kita Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Apa Penyebabnya?

4 hari lalu

Neraca Perdagangan Kita Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Apa Penyebabnya?

Indonesia memperpanjang rekor surplus neraca perdagangan dalam 47 bulan terakhir pada Maret 2024

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

5 hari lalu

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

Didik mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap enteng konflik Iran-Israel. Kebijakan fiskal dan moneter tak boleh menambah tekanan inflasi.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

5 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya