Kemenkeu Targetkan Pungut Pajak Digital per Agustus 2020

Selasa, 16 Juni 2020 13:06 WIB

Petugas pajak membereskan meja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menargetkan pihaknya akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik alias PMSE luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Dengan demikian, mereka bisa mulai memungut pajak digital tersebut pada Agustus 2020. "Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk dan harapannya pada Agustus mereka sudah bisa memungut PPN atas obyek pajak tersebut," ujar Suryo dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020.

Ia mengatakan saat ini jajarannya tengah melakukan diskusi dengan para penyelenggara PMSE di luar negeri mengenai kesiapan mereka memungut dan menyetor PPN atas transaksi barang dan jasa di luar daerah pabean. "Konteks PPN ini adalah setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar pabean Indonesia terhutang PPN dan dipungut oleh PMSE yang ditunjuk DJP mewakili Menkeu."

Ihwal PPN dari transaksi elektronik, Suryo mengatakan saat ini Kementerian Keuangan telah menelurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tata cara pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri melalui PMSE di luar Indonesia.

"Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kami sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk para pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE-nya terhadap konsumen Indonesia dan harapan kami mulai Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang bisa kami tunjuk sebagai pemungut PPN," ujar Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini tidak bisa dimintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN lantaran domisilinya di luar negeri, namun layanannya sampai ke Indonesia, misalnya saluran streaming Netflix.

"Dia punya service di sini tapi keberadannya tidak dalam yurisdiksi Indonesia padahal servisya dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah atau value yang harusnya subjek PPN," ujar Sri Mulyani. Dengan beleid-beleid anyar, para subjek pajak luar negeri sudah bisa menjadi pemungut dan pengumpul PPN untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 jam lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

12 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

15 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

3 hari lalu

Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

3 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

3 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya