Kemenko Marves Restui Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Senin, 15 Juni 2020 20:22 WIB

Nova Iriansyah dan Luhut Binsar Pandjaitan melakukan foto bersama usai membicarakan minat investasi UEA untuk Aceh, di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Humas BPPA).

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merestui maskapai penerbangan nasional untuk menaikkan harga tiket sesuai dengan harga tertinggi tarif batas atas atau TBA. Musababnya, saat ini pemerintah masih membatasi kapasitas penumpang penerbangan reguler sehingga daya angkut maskapai tak maksimal.

"Dibuka peluang untuk menaikkan harga tiket kalau maskapai enggak cukup membiayai operasional mereka," tutur Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 15 Mei 2020.

Ridwan mengatakan kebijakan tersebut untuk mengimbangi berkurangnya kapasitas penumpang. Adapun saat ini, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 mengatur maksimal kuota angkut maskapai ialah 70 persen dari total kursi yang disediakan.

Meski demikian, dia mengingatkan agar kenaikan harga yang dipatok maskapai masih sesuai dengan aturan tarif TBA seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Ridwan juga mengimbau agar perusahaan penerbangan tidak memanfaakan momentum ini untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

"Sebab kita dalam kondisi darurat. Enggak bisa diperlakukan seperti biasa saja," ucapnya.

Manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebelumnya bahkan mengakui telah mempertimbangkan usulan kenaikan TBA kepada Kementerian Perhubungan. "Kami diskusi dengan banyak pihak soal kenaikan TBA dan TBB. Ini terus dilakukan sambil mempertimbangkan hal-hal yang lain," ujar Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra kepada Tempo, 28 Mei 2020.

Kenaikan tarif penerbangan dirasa penting untuk menyelamatkan bisnis maskapai. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengungkapkan pihaknya belum menerima usulan kenaikan tarif dari stakeholder. "Usulan belum ada sampai saat ini," ucapnya.

Novie juga belum dapat memastikan kapan kajian kenaikan tarif itu akan dirundingkan. Sejatinya, rencana untuk menaikkan TBB dan TBA pernah dibahas pada April lalu. Kala itu, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan pembaruan menyusul ditetapkannya sejumlah daerah sebagai zona PSBB.

Novie kala itu memungkinkan TBA untuk angkutan penumpang niaga berjadwal bisa naik menjadi dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. "Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua (tiket pesawat). Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujar Novie, 12 April 2020.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

5 menit lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

1 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

13 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

14 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

17 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

17 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

20 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya