AP II: Penumpang Pesawat Merangkak Naik Sejak PSBB Transisi
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Jumat, 12 Juni 2020 06:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Industri penerbangan saat ini tengah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru di masa New Normal. President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, pada masa adaptasi seiring dengan masa PSBB Transisi di DKI Jakarta yang dimulai pada 8 Juni 2020, jumlah penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik.
“Di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, jumlah penumpang pada 8 Juni dan 9 Juni rata-rata sekitar 7.000 penumpang setiap harinya," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2020.
Jumlah penumpang pesawat semakin meningkat menjadi sekitar 14.700 pada Rabu 10 Juni 2020. Pada tanggal itu, khusus Bandara Soekarno-Hatta saja mencapai 6.038 penumpang. "Perlahan, jumlah penumpang kembali naik dan stakeholder di bandara tetap menjaga prosedur dijalani secara ketat," ujarnya.
Seperti diketahui, menurut Awaluddin, Lion Air juga sudah kembali beroperasi menyusul Garuda Indonesia dan Citilink. Informasi yang dia terima, AirAsia Indonesia juga akan terbang mulai 19 Juni 2020.
Dia melihat jumlah penumpang pesawat memang masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi PSBB Transisi.
Tak hanya penerbangan penumpang, peningkatan juga terjadi di angkutan kargo. Pada 10 Juni 2020, volume kargo mencatatkan angka tertinggi sepanjang Juni ini dengan 1,65 juta ton. Khusus Soekarno-Hatta pada tanggal itu volume kargo mencapai 1,2 juta ton. “Angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19 ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga fokus dalam penanganan kargo ini,” Awaluddin menambahkan.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 07/2020, calon penumpang pesawat harus melengkapi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku tujuh hari atau surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Adapun pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50 persen, kini ditingkatkan maksimal 70 persen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020. Secara bertahap, kapasitas maksimal penumpang akan kembali ditingkatkan lagi.