TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, meski ada kelonggaran dalam Surat Edaran dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020, pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengoptimalkan pengaturan jarak aman (physical distancing).
"Calon penumpang juga semakin memahami dan akan lebih mudah melengkapi persyaratan, karena lebih sederhana," kata Danang, Selasa, 9 Juni 2020.
Meski begitu, Danang tetap mengimbau kepada calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian per hari ini atau 10 Juni 2020 agar memperhatikan sejumlah hal berikut.
Pertama, jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku hasil tes adalah 3 hari. Sementara jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
Bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, kata Danang, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness). Surat dari dokter itu bisa didapatkan dari rumah sakit atau puskesmas.
Lebih jauh Danang menjelaskan, Lion Air Group akan menyesuaikan dan mengikuti kapasitas angkut jumlah penumpang sebagaimana ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020.
Maskapai penerbangan itu juga akan mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41 Tahun 2020 tentang perubahan atas beleid sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid itu disebutkan kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Sementara kapasitas pesawat yang semula dibatasi maksimal 50 persen diperlonggar menjadi 70 persen maksimal. Adapun pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini agar mencegah penumpukan calon penumpang di bandar udara.
BISNIS