ABK Disiksa di Kapal Cina, KKP Bidik Perusahaan Perekrut
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Senin, 8 Juni 2020 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong agar perusahaan perekrut dua anak buah kapal (ABK) yang diduga disiksa di kapal Cina, diproses hukum. KKP ingin perusahaan ini diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Karena ada unsur penipuan yang mengakibatkan eksploitasi," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi kepada Tempo di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Sebelumnya, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaporkan bahwa penyiksaan terhadap ABK Indonesia kembali terjadi. Kedua ABK Indonesia itu, Reynalfi dan Andri Juniansyah, disiksa di kapal Cina tempatnya bekerja.
Mereka melaut sejak 24 Januari 2020 tapi belum pernah menerima gaji sekalipun. Sebaliknya, mereka justru mengalami kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal, dari kapten dan sesama ABK asal Cina.
<!--more-->
Puncaknya pada Jumat, 5 Juni 2020. Andri dan Reynalfi melompat ke laut saat kapal melintasi Selat Malaka, di antara Provinsi Riau dan Malaysia. Setelah 7 jam terapung, mereka akhirnya ditemukan dan mendapat pertolongan dari nelayan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Menurut Andreau, kedua ABK tersebut direkrut oleh PT Duta Putra Group atau PT Dasa Putra. Perusahaan ini beralamat di Jakarta. Informasi saat ini, izin perusahaan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Tapi masih perlu divalidasi," kata dia.
Dari pemeriksaan sementara, Andreau menyebut kedua ABK ini berangkat bersama dengan lima ABK lainnya dalam satu rombongan. Mereka kemudian dijanjikan bekerja bukan di kapal Cina, melainkan di Korea Selatan. "Sebagai buruh pabrik (konveksi)," kata dia.
Informasi serupa juga disampaikan oleh DFW. Field Manager SAFE Seas Project DFW Indonesia, Laode Hardiani mengatakan, kedua korban direkrut oleh PT Duta Putra Group lewat agen atau sponsor penyalur bernama SYF. Keduanya kemudian dijanjikan akan bekerja di salah satu perusahaan di Korea. "Dengan gaji Rp 25 juta," kata Laode yang juga staf pengelola Fisher Center Bitung dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.